Kenaikan Gaji ASN, Pemko Pekanbaru Tunggu Juknis Kemenkeu
Jumat, 11/Januari/2019 - 14:04:45 WIB
PEKANBARU - Sesuai intruksi pemerintah, tahun ini gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) akan naik sebesar 5 pesen. Terkait hal ini Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, masih menunggu petunjuk teknis (juknis) dari Kementerian Keuangan Republik Indonesia.
"Kita masih menunggu juknisnya," kata Pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan Pengelolaan Aset dan Keuangan Daerah (BPKAD) Pekanbaru Syoffaizal, Jumat (11/1).
Sementara itu, Kepala Bidang Perbendaharaan BPKAD Pekanbaru Basri menambahkan, kenaikan gaji itu baru bisa dinikmati ASN pada April mendatang.
"Jika tidak ada kendala, penerapannya dilakukan pada April 2019. Jadi pembayaran untuk Januari hingga Maret masih dibayar normal, sisa kenaikan sebesar 5 persen tersebut baru dirapel pada April," ungkapnya.
Dengan kenaikan gaji 5 persen, terang Basri, berdampak pada peningkatan Dana Alokasi Umum (DAU) Kota Pekanbaru, yang mana bertambah sebesar Rp70 miliar. (*)