Kamis, 25 April 2024
Follow:
Home
CEO Media Filipina Ditahan dengan Tuduhan Pencemaran Nama Baik
Rabu, 13/Februari/2019 - 22:38:39 WIB
  Maria Ressa
 
TERKAIT:
   
 
FILIPINA - CEO dan pendiri media daring asal Filipina, Maria Ressa ditahan pada Rabu (13/2/2019) oleh petugas Biro Investigasi Nasional (NBI). Ia ditahan karena dianggap telah mencemarkan nama baik seorang pengusaha Wilfredo Keng.

Petugas dari NBI tiba di kantor Rappler di area Passig City dengan mengenakan pakaian sipil. Mereka kemudian menunjukkan surat penahanan untuk Maria yang dikeluarkan pada Selasa (12/2/2019) oleh Hakim Rainelda Estacio Montesa dari Pengadilan Regional Manila.

Kuasa hukum Maria sudah mencoba untuk memproses agar penahanan Maria bisa ditangguhkan dengan membayar jaminan. Sayangnya, walaupun hakim memiliki kemampuan untuk melakukan hal tersebut, mereka menolaknya sesuai dengan aturan pasal 114 ayat 17.

Kasus yang menyebabkan Maria ditahan bermula dari laporan seorang pengusaha bernama Wilfredo Keng. Nama pengusaha itu pernah ditulis oleh Rappler sebagai pemilik mobil SUV yang digunakan oleh mantan Hakim Konstitusi selama proses sidang dakwaan.

Di laman www.rappler.com edisi hari ini menulis yang dikeluhkan Wilfredo bukan soal laporan bahwa ia disebut sebagai pemilik sesungguhnya dari mobil SUV, tapi mengenai informasi latar belakang, bahwa ia pernah diduga terkait dengan kasus perdagangan narkoba dan perdagangan manusia. Informasi itu diperoleh dari laporan badan intelijen.

Sesungguhnya, ini bukan kali pertama Rappler dan Maria Ressa dituduh telah melakukan pelanggaran hukum. Selain kasus pencemaran nama baik, Maria juga pernah dituduh sebanyak lima kali tidak membayar pajak dan UU yang disebut "Anti Dummy Law".

Dikutip dari laman ABS CBN, aturan itu melarang warga asing ikut terlibat dalam perusahaan, administrasi, operasi atau manajemen milik warga lokal. Apabila warga Filipina melanggar Anti Dummy Law, maka mereka akan menghadapi ancaman penjara 5-15 tahun. 

Pada Desember 2018, Maria telah mengajukan penundaan penahanan dan membayar jaminan sebanyak dua kali terkait kasus pajak.

Gara-gara hakim menolak untuk menangguhkan penahanan Maria, maka ia terancam bermalam di balik jeruji. Penahanan Maria jelas diprotes oleh banyak pihak. Serikat Nasional Jurnalis Filipina mengecam penahanan jurnalis senior itu.

"Tuduhan pencemaran nama baik yang telah dimanipulasi jelas merupakan aksi persekusi yang memalukan dan telah dilakukan oleh pemerintah," demikian isi pernyataan serikat tersebut dan dikutip dari laman Rappler.

Sementara, jaringan Global Editors Network, mengaku akan terus mendukung salah satu anggota direksi mereka, Maria Ressa.

"Kami akan terus mendukung dia dalam menghadapi represi dari pemerintah dan mendukung penuh karya-karyanya," kata mereka.

Ini bukan kali pertama Rappler diduga telah dikriminalisasi oleh pemerintahan Presiden Duterte. Sebelumnya, Duterte beberapa kali membuat tudingan yang keliru terhadap Rappler, termasuk media itu didanai oleh Badan Intelijen Amerika Serikat alias CIA.

Jurnalis dan koresponden mereka juga dilarang untuk meliput di seluruh area Istana Malacanang.

Di tengah tekanan yang terus diterima oleh Rappler dari Presiden Duterte, Maria Ressa justru kebanjiran penghargaan. Salah satunya diberikan oleh Majalah Time. Pada tahun 2018 lalu, ia termasuk salah satu dari lima jurnalis yang diakui sebagai Person of The Year (POY).

Selain Maria, ada pula jurnalis Reuters Wa Lone dan Kyaw Soe Oo, staf di Capital Gazette di Annapolis, dan koresponden Washington Post yang tewas dibunuh, Jamal Khashoggi.***/fjpi

 
Berita Terbaru >>
Jokowi Tegaskan tak ada Tim Transisi untuk Pemerintahan Prabowo-Gibran
Komisi II DPR: Pemerintah Segera Selesaikan Pembayaran Lahan Tol Pekanbaru-Padang
Alek Kurniawan Resmi Sandang Gelar Doktor Ilmu Pemerintahan IPDN
Pemerintah Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online
Bandara SSK II Pekanbaru Catat Kenaikan Penumpang Signifikan Musim Lebaran 2024
Atasi Kenaikan Debit Air, PLTA Koto Panjang Buka Spillway Gate
Serapan Hanya 20 Persen, Pj Wako Minta OPD Tingkatkan Realisasi Anggaran
Kurir Sabu 23,8 Kg Ditangkap di Medan, Pernah Dipenjara 2 Kali
Diduga Korupsi Bansos Rp 1,7 Miliar Mantan Bupati Bone Bolango Ditahan
Bersinergi dengan Pemkab Pelalawan, Bupati Zukri Terima PJS Award 2024
 


Home

Redaksi | Pedoman Media Siber | Indeks Berita
© 2012-2022 PT Media Klik Riau, All rights reserved.
Comments & suggestions please email : redaksi.klikriau@gmail.com