Sekum MUI Riau Sebut Money Politik Haram Hukumnya
Jumat, 29/Maret/2019 - 17:22:21 WIB
PEKANBARU - Sekretaris Umum MUI Riau, Zulhusni Domo mengatakan, dalam memilih seorang pemimpin sangat dilarang melakukan sogok atau money politik, termasuk yang dinamakan serangan fajar atau memberikan uang kepada pemilih saat fajar di hari pencoblosan.
Menurutnya, memberikan uang kepada orang lain agar bisa memilih seorang pemimpin dilarang dalam agama. Tetapi memberikan uang untuk upah karena telah bekerja memasang spanduk, membagikan kalender dan lain-lain, itu dibolehkan.
"Politik uang, menyogok, membagi-bagikan uang agar memilih kita, itu berdosa dan dilarang dalam agama," kata Zulhusni.
Pada sisi lain, pengamat politik dari Universitas Islam Riau Indra Safri, seperti dilansir dari Riau Pos menyebut, peluang serangan fajar saat Pemilu 17 April mendatang sangat besar.
Perubahan sistem, menurut Indra menyebabkan nomor urut tidak menentukan seorang caleg bisa duduk atau tidak, karena kemenangan ditentukan oleh suara terbanyak, baik di dalam partai maupun antar partai.
"Akibatnya, kompetisi antar paslon makin intens dan mereka berupaya untuk mendapatkan suara sesuai harapannya. Segala daya upaya dilakukannya," kata Indra.***