Kamis, 28 Maret 2024
Follow:
Home
Sejoli Pemilik Satu Kilo Sabu dan Ribuan Ekstasi Ditangkap BNN di Rumbai Pekanbaru
Rabu, 19/Juni/2019 - 20:06:10 WIB
 
 
TERKAIT:
   
 
PEKANBARU - Memilih meninggalkan suaminya di kampung, perempuan inisial DP harus menjalani hidupnya di penjara. Bukan dilaporkan atas kasus perzinahan, DP ditangkap karena mengedarkan narkoba jenis sabu dan ekstasi bersama kekasih gelapnya berinisial AD.

Dari kontrakannya bersama kekasih di Jalan Umban Sari, Kecamatan Rumbai, Kota Pekanbaru, Badan Narkotika Nasional Riau menyita satu kilogram sabu. Turut pula disita 3.035 ekstasi warna kuning berbentuk tokoh kartun Minion.

"Hasil interogasi, perempuan ini sudah bersuami. Keduanya pengedar, sementara jaringannya masih didalami," kata Kepala Bidang Pemberantasan BNN Riau Ajun Komisaris Haldun, Rabu siang, 19 Juni 2019.

Dalam kasus ini, turut ditangkap tiga pria lainnya dan hingga kini masih diusut keterlibatannya. Ketiganya kedapatan berada di kontrakan kedua tersangka serta ikut melarikan diri ketika melihat petugas.

DP ditangkap di belakang rumah warga sekitar. Sementara kekasih gelapnya bersama tiga pria lainnya melarikan diri ke belakang mess karyawan salah satu perusahaan hingga ditangkap di sana.

"Penangkapannya Senin pekan ini, masih diusut siapa atasan kedua tersangka," ucap Haldun.

Pengakuan kedua tersangka, sudah ada enam kilogram sabu berhasil dijual. Keduanya sudah beberapa kali bertransaksi di Jalan Parit Indah dan Jalan Paus, Kota Pekanbaru.

"Info awal ada tujuh kilo yang mereka pegang, sementara ekstasi belum terjual karena menunggu perintah dari orang atasnya," ucap Haldun.

Sepasang kekasih ini muncul ke permukaan setelah BNN Riau mendapat informasi dari masyarakat. Petugas sudah membuntuti gerak-geriknya empat belakangan hingga keduanya tertangkap.

"Mungkin sudah empat bulan juga jadi pengedar, itu pengakuan keduanya," kata Haldun.

Setiap bertransaksi, sepasang kekasih ini tidak mengetahui calon pembelinya. Keduanya hanya menerima perintah dari atasan lalu mengantar sabu ke lokasi yang disepakati.

"Kan gak masuk akal juga, tidak tahu siapa yang membeli, padahal sudah berkali-kali dilakukan," jelas Haldun.

Kini, petugas tengah mencari jejak atasan kedua tersangka. Jika atasan keduanya tertangkap, barulah nantinya diketahui jaringan mana yang dikendalikan kedua tersangka.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 juncto 132 ayat 1 dan atau Pasal 112 ayat 2  juncto Padal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Selain sabu dan ekstasi, juga disita sepeda motor dan dua handphone para tersangka," kata Haldun. ***/syu

 
Berita Terbaru >>
3 Calon Pj Wako Pekanbaru Segera Diusulkan
Pembobol Toko HP di Pekanbaru Ditembak Polisi!
Pj Gubri Resmikan Masjid Taqwa Muhammadiyah Tuah Madani
TK An Namiroh 2 Pekanbaru Berbagi Nasi Kotak di Simpang Srikandi Ujung
Maksimalkan Pelayanan, Pemko Pekanbaru akan Bangun Dua Pos Damkar Baru
Agar Mudik Aman dan Nyaman, Hindari Tanggal Ini!
ICCR Bagikan Ratusan Paket Sembako untuk Warga Sidomulyo Barat Tuah Madani
Bahas Pelaksanaan HUT, Ini Tiga Agenda Besar PJS
Nikel di Sultra Milik Semua Rakyat Sultra, Pemerintah Harus Lebih Adil
Truk Terobos Palang Pintu, Masinis KA Putri Deli Terluka
 


Home

Redaksi | Pedoman Media Siber | Indeks Berita
© 2012-2022 PT Media Klik Riau, All rights reserved.
Comments & suggestions please email : redaksi.klikriau@gmail.com