Prada Deri Pemutilasi Kekasih Menangis Dengar Vonis Seumur Hidup dan Dipecat dari TNI
Kamis, 26/September/2019 - 14:25:16 WIB
SUARAAKTUAL.CO | SUMSEL - Majelis hakim Pengadilan Militer 1-04 Palembang menjatuhkan vonis terhadap Prada Deri Pramana dengan hukuman seumur hidup karena telah memutilasi kekasihnya, Fera Oktaria. Selain itu dia juga dipecat dari TNI.
"Menjatuhkan pidana pokok penjara seumur hidup. Pidana tambahan dipecat dari dinas militer," kata ketua mejelis hakim, Letkol Chk Khazim saat membaca vonis, Kamis (26/9/2019).
Vonis yang dibacakan mejelis, menurut hakim karena perbuatan terdakwa Deri sudah di luar batas kewajaran. Bahkan perilaku Deri membunuh dan memutilasi kekasihnya bukanlah sifat prajurit TNI.
"Perbuatan terdakwa Deri Pramana tidak mencerminkan lagi sebagai prajurit TNI. Perbuatan terdakwa sudah mencoreng kesatuan dan militer yang dan membuat resah masyarakat," kata mejelis dengan suara bulat.
Mendengar vonis yang dibacakan ketua majelis, Prada Deri langsung menangis. Sementara itu dari belakang, terdengar jelas suara keluarga korban, Fera Oktaria bersyukur.
"Syukurin. Allhamdulillah ya Allah, hakim adil. Matilah kamu dalam penjara," kata keluarga Fera Oktaria.**
sumber: detik.com