Ketua Dprd Pekanbaru Hadiri Pemusnahaan Barang Bukti Tindak Pidana Umum di Kejari
PEKANBARU
- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pekanbaru, memusnahkan 603 perkara
barang bukti Tindak Pidana Umum (Pidum di halaman kantor Kejari
Pekanbaru, Selasa (17/12/19) siang.
Turut hadir Ketua DPRD Kota
Pekanbaru, Hamdani MS. Selain itu, tampak hadir pula Asisten I Pemko
Pekanbaru, Azwan, Plt Kepala Dinas Kesehatan Pekanbaru, M Amin dan
pejabat stakeholder dari Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkompinda)
Kota Pekanbaru lainnya.
Kepala Kejari Kota Pekanbaru, Andi Suharlis,
mengatakan, pemusnahan barang bukti ini adalah hasil pengungkapan
kejahatan yang terjadi sepanjang tahun 2019.
Adapun pemusnahan
barang bukti tersebut diantaranya, 443 perkara dengan rincian narkoba
jenis sabu-sabu seberat 530,34 gram, ganja seberat 11,82 gram, 502 pil
ekstasi, 45 perkara perjudian.
Selanjutnya, tindak kejahatan
perlindungan konsumen dan kesehatan 2 perkara, tindak pidana pangan 1
perkara, tindak pidana pornografi 1 perkara, uang palsu 2 perkara, hak
cipta 1 perkara serta 109 perkara kejahatan orang dan harta benda.
Sementara di tahun 2014 ada 3.045 berkas perkara tilang.
"Total 603
perkara barang bukti pidum yang terjadi di berbagai tempat di wilayah
Kota Pekanbaru. Kita musnahkan karena sudah memiliki kekuatan hukum
tetap," ujar Andi, kepada wartawan, usai melakukan pemusnahan barang
bukti.
Sementara itu, Ketua DPRD Kota Pekanbaru, Hamdani MS
mengapresiasi adanya tindaklanjut pemusnahan barang bukti tindak pidana
umum tersebut. Adapun pemusnahan yang dilakukan berupa barang dari
berbagai jenis kejahatan.
"Tadi diskusi dengan unsur Forkompinda
Pekanbaru, memang ada beberapa barang bukti, namun yang terbanyak itu di
narkoba. Memang ini harus di selesaikan dan kita perangi bersama.
Kondisinya sudah sangat berbahaya bahkan sudah sampai ke level
anak-anak," ucap Hamdani.
Menurutnya, narkoba menjadi perhatian
serius dan menjadi perhatian utama dari berbagai pihak. Untuk itu perlu
peran bersama dalam hal ini aparat hukum lintas stakeholder punya
tanggungjawab moril dan masyarakat pada umumnya.
"Bagaimana
menuntaskan dan menyelesaikan masalah narkoba ini, karena ini sudah
sangat parah dan perlu ada extra ordinary atau hukum extra bagi pelaku
narkoba karena sudah sangat berbahaya bagi generasi kita,"
pungkasnya. (Adv)