BENGKALIS - Syafran, satu dari dua narapidana (napi) yang kabur dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II A Bengkalis pada Kamis 23 April 2020 berhasil ditangkap di rumah warga di Desa Pangkalan Batang, Kecamatan Bengkalis, Jumat (24/4/2020) sekitar pukul 23.50 WIB.
Menurut Kalapas Bengkalis Edi Ulyono, di Bengkalis, Sabtu (25/4/2020), ditangkapnya Syafran berkat informasi dari masyarakat. Dari informasi tersebut ditindaklanjuti tim dibantu juga dari Polres Bengkalis.
"Syafran melarikan diri masuk perkebunan sawit dan ditangkap di rumah salah seorang warga di Desa Pangkalan Batang," kata Kalapas, dilansir dari Antara.
Sedangkan rekannya Syamsuardi alias Ardi masih dikejar dan diperkirakan berada tak jauh dari lokasi ditangkapnya Syafran.
"Satu napi yang ditangkap sudah dibawa ke Lapas Bengkalis dan mudah-mudahan yang satu lagi juga ketangkap," kata Kalapas.
Diberitakansebelumnya, dua orang narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Bengkalis, kabur dari fasilitas penjara itu pada Kamis (24/4/2020) sekitar pukul 16.00 WIB. Mereka kabur dari Lapas pada saat jam istirahat di luar sel.
Dua napi tersebut melarikan diri dengan menjebol teralis saluran air, selanjutnya memanjat pagar dalam, dan naik ke genteng lalu merayap ke tembok yang menghubungkan bangunan dengan tembok, dari tembok terakhir dan turun melalui tembok pagar keliling.
Kejadian diketahui pada saat jam masuk kamar. Ketika aplusan atau apel berkurang dua orang. Syafran alias Ran dipenjara karena perkara narkotika dan pencurian, hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp800 juta subsider dua bulan, dan 1 tahun penjara. Napi ini beralamat di Desa Sungai Batang, Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis.
Kemudian, napi atas nama Syamsuardi alias Ardi, perkara narkotika hukuman 7 tahun dan 6 bulan penjara denda Rp1 miliar subsider dua bulan penjara, beralamat Desa Bumbung, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis.***