Minggu, 05 Mei 2024
Follow:
Home
LBH Boxer Group Beri Bantuan Hukum bagi Narapidana
Sabtu, 02/Maret/2024 - 07:45:22 WIB
  LBH BOXER GRUOP seperti memberikan penyuluhan kepada warga binaan atau masyarakat yang lagi tersandung perkara hukum.  
TERKAIT:
   
 

KLIKRIAU (PEKANBARU) - Berbagai terobosan dan inovasi terus dilakukan lembaga bantuan hukum (LBH) BOXER GROUP seperti memberikan penyuluhan kepada warga binaan atau masyarakat yang lagi tersandung perkara hukum. Kali ini LBH Boxer gruop melaksanakan kegiatan penyuluhannya di Lapas Perempuan Kelas II A Pekanbaru,  sebagaimana bentuk wujud Pelayanan yang mengutamakan penegakan Hak Asasi Manusia( HAM ), Jum’at (1/4) kemarin.

Berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM No.M.01/PR.08.10 Tahun 2006 tentang Penyuluhan Hukum. Penyuluhan Hukum adalah salah satu kegiatan Penyebaran luasan informasi dan pemahaman terhadap Norma Hukum dan Peraturan perundang-undangan yang berlaku. Tujuannya untuk mewujudkan dan mengembangkan kesadaran Hukum masyarakat sehingga tercipta budaya Hukum dalam bentuk tertib atau patuh terhadap Norma Hukum dan Perundang-Undangan.

Direktur LBH Boxer Group Syahrul yang didampingi oleh rekan-rekan pengacaranya yang merupakan salah satu Narasumber, menyampaikan bahwa kegiatan Penyuluhan Hukum ini bertujuan memberikan motivasi , pengetahuan dan pemahaman bagi warga Binaan yang LAPAS PERMEPUAN.

Dengan diharapkan ada kegiatan ini warga Binaan lapas perempuan dapat hidup lebih baik lagi dengan mematuhi aturan-aturan dalam bermasyarakat dan lebih mendekatkan diri kepada Agama, "ucap Syahrul.

Sementara itu, Kepala Lapas Perempuan Kelas IIA Pekanbaru Desi Andriyani, A.md.IP.,S.H.,M.H melalui Kasi Binadik Yossy Miruchi, A.Md.IP.,S.Sos  menyampaikan bahwa penyuluhan ini bertujuan untuk memberi pemahaman Hukum kepada warga binaan yang lagi menjalani Hukuman  agar dapat tercipta kesadaran dan kepatuhan hukum.

Penyuluhan yang kita laksanakan hari ini merupakan wujud dari pelayanan yang terus kita berikan secara optimal kepada warga Binaan kita. Kita juga selalu upayakan untuk menjamin setiap hak-hak mereka dalam mendapatkan kepastian Hukum atas perkara yang sedang mereka alami.(kim)

 
Berita Terbaru >>
Polisi Tunggu Hasil Pemeriksaan Kejiwaan Pelaku Mutilasi Istri
Bamsoet : Tantangan Teknologi bagi Generasi Muda
Rugikan Negara Rp 22,6 Miliar, Mantan Bupati Kuansing Ditahan
Lakukan Pelanggaran Berat, Dua Oknum Polisi di Inhu Dipecat
Lepas Jabatan Ditjen Migas, Tutuka Ariadji Kembali ke ITB
Perempuan Mendominasi DP4 Pilkada 2024
Badan Pusat Statistik : Bawang Merah Mendominasi Inflasi Bulanan
Korlantas Polri Ingatkan Lembaga Negara Soal Pelat Nomor
Hari Buruh, Ancaman Pengangguran, dan Masa Depan Buruh Indonesia
Pekanbaru Siap Gelar Lancang Kuning Carnival 2024
 


Home

Redaksi | Pedoman Media Siber | Indeks Berita
© 2012-2022 PT Media Klik Riau, All rights reserved.
Comments & suggestions please email : redaksi.klikriau@gmail.com