Sabtu, 27 April 2024
Follow:
Home
Nikel di Sultra Milik Semua Rakyat Sultra, Pemerintah Harus Lebih Adil
Ahad, 24/Maret/2024 - 10:45:12 WIB
  Rusmin Abdul Gani(ist)  
TERKAIT:
   
 
Oleh : Rusmin Abdul Gani

*Ketua Umum PB HIPTI* CEO Anawonua Group. *Dewan Pembina DPP PJS

INDUSTRI tambang nikel di Sulawesi, khususnya di Sulawesi Tenggara, memainkan peran penting dalam kemajuan ekonomi lokal dan nasional serta memiliki dampak signifikan pada pertumbuhan ekonomi global. Oleh karena itu, keterlibatan dan kehadiran negara melalui kementerian ESDM dan Kementerian Investasi/BKPM sangat dibutuhkan sebagai kontrol, evaluator, dan regulator.

Pada tahun 2022, total nilai ekspor nikel dari Sulawesi Tenggara mencapai US$4,8 miliar, menunjukkan pentingnya sektor ini bagi ekonomi lokal dan nasional. Ini juga menjadi indikator utama bagi peningkatan lapangan pekerjaan, pembangunan infrastruktur, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat di provinsi tersebut.

Namun, aktivitas tambang di Sulawesi Tenggara mengalami kelesuan dan kemandekan dalam beberapa titik terakhir. Hal ini diduga kuat karena dicabutnya dua ribuan lebih Izin Usaha Pertambangan (IUP) oleh Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal melalui Satgas Penataan Penggunaan Lahan dan Penataan Investasi.

Secara pribadi, saya sebagai praktisi ekonomi menilai bahwa penertiban IUP pada beberapa daerah dan titik koordinat yang tidak beroperasi atau memiliki status yang tidak jelas perlu ditertibkan untuk mencegah pelanggaran. Namun, perlu diperhatikan bahwa ada IUP yang luput dari penertiban dan sebaliknya ada IUP yang masih layak beroperasi namun diberhentikan tanpa penelurusan lebih dalam.

Hal ini dapat menguatkan potensi adanya kewenangan Satgas yang disalahgunakan atas IUP yang bertendensi kuat pemiliknya punya hubungan dekat dengan beberapa pihak yang masuk dan berada dalam SATGAS tersebut. Saya merasa cemas jika kewenangan yang diberikan oleh Presiden Joko Widodo pada Satgas dimanfaatkan untuk keuntungan sepihak sebagian kelompok tertentu yang berada di dalamnya.

Oleh karena itu, diperlukan pengkajian ulang atas IUP yang sudah ditertibkan untuk menstimulus aktivitas Industri tambang di Sulawesi Tenggara. Diperlukan juga profesionalisme dari Kementerian terkait dalam mengeluarkan keputusan-keputusan atas aktivitas tambang di provinsi tersebut. Serta dibutuhkan sinergitas antara pelaku usaha, pemerintah, dan masyarakat lokal dalam mengawal semua aktivitas tersebut agar berjalan sesuai dengan apa yang diharapkan dan tentunya dapat memberi manfaat bagi semua pihak yang terlibat.

Dengan demikian, kita bisa mengharapkan kembali beroperasinya aktivitas tambang yang sebelumnya terputus karena beberapa izin yang belum terbit, agar roda ekonomi dan sektor-sektor pendukung lainnya bisa berjalan dengan kondusif dan stabil.(*)

 
Berita Terbaru >>
Jokowi Tegaskan tak ada Tim Transisi untuk Pemerintahan Prabowo-Gibran
Komisi II DPR: Pemerintah Segera Selesaikan Pembayaran Lahan Tol Pekanbaru-Padang
Alek Kurniawan Resmi Sandang Gelar Doktor Ilmu Pemerintahan IPDN
Pemerintah Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online
Bandara SSK II Pekanbaru Catat Kenaikan Penumpang Signifikan Musim Lebaran 2024
Atasi Kenaikan Debit Air, PLTA Koto Panjang Buka Spillway Gate
Serapan Hanya 20 Persen, Pj Wako Minta OPD Tingkatkan Realisasi Anggaran
Kurir Sabu 23,8 Kg Ditangkap di Medan, Pernah Dipenjara 2 Kali
Diduga Korupsi Bansos Rp 1,7 Miliar Mantan Bupati Bone Bolango Ditahan
Bersinergi dengan Pemkab Pelalawan, Bupati Zukri Terima PJS Award 2024
 


Home

Redaksi | Pedoman Media Siber | Indeks Berita
© 2012-2022 PT Media Klik Riau, All rights reserved.
Comments & suggestions please email : redaksi.klikriau@gmail.com