Diduga Korupsi Bansos Rp 1,7 Miliar Mantan Bupati Bone Bolango Ditahan
Rabu, 17/April/2024 - 17:30:45 WIB
|
|
Mantan Bupati Bone Bolango, Hamim Pou (tengah), ditahan Kejati
Gorontalo atas dugaan korupsi dana bantuan sosial (bansos) senilai Rp
1,7 miliar, Rabu (17/4/24). (Ant)
|
|
KLIKRIAU (GORONTALO) - Mantan Bupati Bone Bolango, Hamim Pou, ditahan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo atas dugaan korupsi dana bantuan sosial (bansos) senilai Rp 1,7 miliar.
Kepala Kejati Gorontalo, Purwanto Joko Irianto, dalam konferensi pers di Kabupaten Bone Bolango, Rabu (17/4/2024), mengatakan Hamim Pou ditahan atas dugaan penyelewengan dana bansos tahun anggaran 2011 dan 2012.
"Pada tahun anggaran 2011 dan 2012, terdapat pelaksanaan pemberian bantuan sosial yang diperuntukkan kepada organisasi kemasyarakatan, kelompok masyarakat, dan partai politik," ujar Purwanto, dikutip Antaranews.com.
"Dimana anggaran bantuan sosial yang telah direalisasikan sebesar Rp10,3 miliar, dan dalam pelaksanaan nya terdapat pemberian bantuan sosial yang melebihi batasan nominal sebesar Rp1,6 miliar," tambahnya.
Purwanto juga menjelaskan bahwa Hamim Pou memberikan bantuan sosial tanpa proposal pemohon senilai Rp152 juta, yang bertentangan dengan peraturan yang berlaku.
"Sehingga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara atau daerah sebesar Rp1,7 miliar berdasarkan laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara pada tanggal 29 Mei 2023 dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Gorontalo," ungkap Purwanto.
Hamim Pou disangkakan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman pidana penjara minimum 4 tahun dan maksimum 20 tahun.
"Sementara itu, saat dibawa menuju mobil tahanan, Hamim Pou menyatakan walaupun satu rupiah ia sama sekali tidak menggunakan uang tersebut," kata Purwanto.(*)