Kurir Sabu 23,8 Kg Ditangkap di Medan, Pernah Dipenjara 2 Kali
Rabu, 17/April/2024 - 20:05:45 WIB
|
|
Sabu seberat 23,8
kilogram (kg) asal Malaysia diamankan Polrestabes Medan dari seorang kurir berinisial AFS (31), warga Kecamatan
Patumbak, Kabupaten Deli Serdang. |
|
KLIKRIAU (MEDAN) - Polrestabes Medan menangkap seorang kurir sabu-sabu seberat 23,8 kilogram (kg) asal Malaysia berinisial AFS (31), warga Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang.
"Barang bukti yang disita 24 bungkus plastik teh dengan berat 23.800 gram (23,8 kg), satu unit mobil dan dua ponsel," ujar Kepala Polrestabes Medan Kombes Pol Teddy Jhon Sahala Marbun di Medan, dikuti Antaranews.com, Rabu (17/4).
Teddy menjelaskan, AFS ditangkap di apartemen Kelurahan Sei Putih, Kecamatan Medan Petisah, Medan pada Sabtu (13/4) pukul 14:00 WIB.
"Pelaku ditangkap di parkiran apartemen sedang membawa dua tas jinjing dengan barang bukti sabu 24 bungkus yang akan masuk ke dalam mobil, kemudian dilakukan pengembangan di kamar hotel ada empat bungkus yang berisikan sabu," kata Teddy.
Saat diinterogasi, AFS mengaku mendapat barang haram tersebut dari seseorang berinisial WN. Ia dijanjikan upah Rp300 juta untuk mengantarkan 20 kg sabu ke Palembang dan 10 kg diedarkan di Medan. Sebelum ditangkap, AFS mengaku sudah mengedarkan 6 kg sabu.
Lebih lanjut, Teddy mengungkapkan bahwa AFS merupakan residivis kasus narkoba. Ia pernah ditangkap dan dipenjara selama 5 tahun 3 bulan pada tahun 2013 dan 8 tahun pada tahun 2017. AFS baru keluar dari penjara pada Februari 2023.
Saat ini, petugas Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan masih melakukan pengembangan terhadap WN, bos besar AFS.
"Hasil pengembangan juga, tersangka sudah pernah ditangkap pada 2013 divonis selama 5 tahun 3 bulan, dan 2017 divonis delapan tahun, lalu keluar penjara Februari 2023," tutur Teddy.
Penangkapan ini merupakan wujud komitmen Polrestabes Medan dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya. AFS dijerat Pasal 114 (2) subsider 112 (2) Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(*)