Sabtu, 18 Mei 2024
Follow:
Home
Korlantas Polri Ingatkan Lembaga Negara Soal Pelat Nomor
Kamis, 02/Mei/2024 - 14:45:20 WIB
  Brigjen Polisi Yusri Yunus pada Rakornis Gabungan Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI dan Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri Tahun 2024 di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta, Kamis. (antara)  
TERKAIT:
   
 
KLIKRIAU (JAKARTA)-Direktur Registrasi dan Identifikasi Korps Lalu Lintas Polri, Brigadir Jenderal Polisi Yusri Yunus, memperingatkan lembaga negara yang membuat pelat kendaraan dinas dan STNK khusus untuk mendaftarkan nomor-nomor tersebut ke pangkalan data Korlantas Polri.

Saat Rapat Koordinasi Teknis Gabungan Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI dan Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri Tahun 2024 di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta, Kamis, Yusri menyatakan bahwa sejumlah lembaga negara baru hanya mengirim pemberitahuan kepada Korlantas, namun belum menyerahkan seluruh data nomor pelat kendaraan dan STNK khusus yang dikeluarkan untuk pejabatnya.

"Ada enam lagi lembaga yang mengantri untuk berkoordinasi dengan kami. Mereka hanya membuat pemberitahuan untuk nomor dan pelat sendiri. Contohnya di Kejaksaan Agung, mereka memiliki STNK-K, Surat Tanda Nomor Kendaraan Kejaksaan. Kami sudah melakukan penelitian untuk memahami fenomena ini," ujar Yusri, seperti dikutip Antaranews.com, Kamis (2/5/24).

Yusri menjelaskan pentingnya memasukkan nomor-nomor pelat khusus untuk kendaraan dinas ke dalam pangkalan data Polri untuk keperluan administrasi, pembayaran pajak, dan mengantisipasi sistem pembayaran jalan tol nontunai tanpa kontak yang sedang digodok oleh Kementerian PUPR.

"Sistem ini akan bergantung pada pangkalan data pelat nomor yang terdaftar di Korlantas Polri. Kunci utamanya ada pada database kami. Ketika kendaraan melintas di pintu tol, kamera akan membaca pelat nomor. Gerbang akan terbuka jika nomor tersebut terdaftar dalam database kami," paparnya.

Yusri mengajak semua pihak yang mengeluarkan pelat nomor dinas dan STNK khusus untuk berkoordinasi dengan Korlantas Polri guna memastikan informasi nomor pelat kendaraan masuk ke dalam pangkalan data Polri. Terkait dengan pelat dinas kendaraan TNI, Yusri menyatakan telah berkoordinasi dengan Komandan Puspom TNI, Mayjen TNI Yusri Nuryanto, untuk menyelaraskan pangkalan data pelat nomor dinas TNI.

"Dalam paparan tersebut, Yusri menunjukkan beberapa lembaga negara yang mengeluarkan pelat nomor dinas dan STNK khusus, antara lain DPR RI, DPD RI, Kejaksaan Agung, Lemhannas, Bakamla, dan BIN. Yusri menegaskan bahwa tidak masalah lembaga-lembaga negara membuat pelat dinas dan STNK khusus, asalkan nomor-nomor tersebut dimasukkan ke dalam pangkalan data Korlantas Polri.

Selain itu, Yusri juga menyebutkan beberapa aturan hukum dan kepolisian yang menjadi dasar hukum pembuatan pelat nomor dinas/STNK khusus, seperti Pasal 68 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2021, serta turunannya yaitu Keputusan Kakorlantas Nomor Kep/153/IX/2023 tentang Seri Huruf STNK dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) Kendaraan Rahasia dan Khusus.(*)

 
Berita Terbaru >>
Bentrok Gangster di Balaraja, 3 Pelaku Ditangkap Polisi
Tito Karnavian : Perkuat Sinergi, Tingkatkan Kinerja, Perhatikan Rakyat
Pj Wali Kota Muflihun Resmikan Gerakan Cinta Pekanbaru
Pemprov Riau Lakukan Upaya Pengendalian Inflasi Daerah
Difasilitasi KPK, Syahrul Yasin Limpo Diperiksa BPK
Ade Hartati Memohon Tunjuk Ajar Para Pendiri PAN di Riau
Pimpin Persani Pekanbaru 2024-2028, Yuliarso Fokus pada Pengembangan Atlet Senam
Pakar Media Unair : RUU Penyiaran Dikhawatirkan Batasi Kebebasan Media
Korupsi Timah, Rumah Tamron Tamsil di Summarecon Serpong Disita
Jusuf Kalla Akan Jadi Saksi di Sidang Kasus Korupsi LNG Pertamina
 


Home

Redaksi | Pedoman Media Siber | Indeks Berita
© 2012-2022 PT Media Klik Riau, All rights reserved.
Comments & suggestions please email : redaksi.klikriau@gmail.com