Disperindag Awasi Penjualan Minol di Dumai
Senin, 18/Mei/2015 - 10:58:18 WIB
|
|
Ilustrasi : Minol (Minuman Beralkohol)
|
|
DUMAI (klikriau.com) - Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Dumai terus mengawasi penjualan minuman beralkohol (minol) di minimarket dan warung kelontong, hal ini menindak lanjuti Kepmen Perdagangan No. 06/M-DAG/PER/1/2015 tentang pelarangan penjualan minol di minimarket dan warung.
"Aturan penjualan minol sudah sangat jelas. Berdasarkan Kepmen Perdagangan No.06/M-DAG/PER/1/2015 minimarket dan warung dilarang menjual minol. Untuk itu Disperindag akan mengawasi penjualan minol di Dumai," ujar Zulkarnaen Kepala Disperindag Dumai diruang kerjanya belum lama ini.
Lanjutnya, Disperindag sudah mensosialisasikan Permen tentang larangan penjualan minol diminimarket dan tempat-tempat penjualan lain yang tidak memiliki izin resmi dari pejabat yang berwenang.
"Jika ditemukan akan kita tindak tegas sesuai aturan yang ada," imbuhnya.
Dukungan masyarakat sangat diperlukan untuk mengawasi peredaran minol dengan cara memberikan informasi jika melihat dan mengetahui ada pihak-pihak yang menjual minol tanpa izin dari pihak berwenang.
"Jika melihat dan mengetahui ada pihak-pihak yang menjual minol tanpa izin resmi dari pihak berwenang agar segera melaporkannya ke instansi terkait," ajaknya.
Terakhir Zulkarnaen berharap pengawasan ini mampu menghindari terjadinya tindak kriminal akibat penyalahgunaan minol yang sebelumnya sangat mudah didapatkan diminimarket dan warung kelontong,
"Untuk itu Disperindag akan terus mengawasi penjualan minol di Dumai," tutupnya.*klik-dika