PELALAWAN - Puluhan Pengurus Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) yang didirikan Muktar Pakpahan berunjuk rasa di depan kantor Disnakertrans Pelalawan.
Mereka menuntut agar para Pengurus Komisariat yang telah terbentuk dan telah mengajukan permohonan pencatatan kedisnakertrans Pelalawan segera diterbitkan Bukti Pencatatannya oleh Kadisnakertrans Pelalawan. Hal ini diutarakan Kormaida Siboro selaku Ketua DPC SBSI kabupaten Pelalawan dalam orasinya di depan kantor Disnakertrans Pelalawan Rabu (20/05).
"Kami memohon kepada Kadisnakertrans Pelalawan agar menerbitkan bukti pencatatan para Pengurus Komisariat (PK) yang telah terbentuk dan yang telah mengajukan permohonan pencatatan kedisnakertrans pelalawan," kata Kormaida yang akrab dipanggil Siboro itu.
Siboro juga menambahkan, dengan tidak dikeluarkannya bukti pencatatan oleh Disnakertrans Pelalawan, para pengurus yang telah terbentuk dan ter SK tidak dapat membela anggotanya. Hal ini karena terbentur dengan syarat formil yang tidak dimiliki Pengurus.
"Sementara perusahaan tersebut sudah jelas melakukan pelanggaran terhadap anggota kami," tambah Siboro.
Menanggapi tuntutan para buruh tersebut, Kepala Disnakertrans Pelalawan Nasri Fisda menjelaskan bahwa tidak boleh menerbitkan Bukti pencatatan bagi organisasi dengan nama dan logo yang sama dengan organisasi yang terlebih dahulu tercatat di dinas tenaga kerja. Nama dan logo tersebut sudah tercatat terlebih dahulu oleh organisasi KSBSI.
"Menurut UU No 21 tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh pasal 19, organisasi tidak boleh memakai nama dan logo yang sama dengan organisasi yang telah tetcatat terlebih dahulu", terang Nasri.
Nasri juga menegaskan bahwa jika terjadi pelanggaran di perusahaan tempat mereka bekerja, pihaknya siap menindaklanjuti jika sudah dilaporkan, tetapi jangan memakai organisasi yang belum tercatat dan lebih baik secara personal aja.
Dari disnakertrans Pelalawan unjuk rasa tersebut dilanjutkan ke kantor DPRD Pelalawan, dan di tanggapi oleh komisi I dengan mengadakan dialog yang diketuai H. Abdullah, Amd.dan dihadiri kadisnakertrans Pelalawan. Pada dialog tersebut Komisi I mengatakan akan memonitor tindaklanjut masalah tersebut, karena Kadisnakertrans akan ke Jakarta untuk memperjelas hal tersebut.
Abdullah menghimbau Siboro agar bersabar, karena ini menyangkut keputusan yang berkekuatan tetap/inkrah. Sebelum ada putusan dari pusat Disnakertrans Pelalawan tidak berwenang melaksanakan itu, karena hal itu hanya akan menimbulkan masalah baru berupa tuntutan dari KSBSI Rekson Silaban, yang dapat merugikan semua.*klik-adi