Pemkab Pelalawan Terapkan IMTA
Selasa, 26/Mei/2015 - 21:14:55 WIB
Pelalawan (klikriau.com)-Sampai saat ini, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pelalawan belum mendapatkan pajak penghasilan dari tenaga kerja asing yang bekerja dan mencari penghidupannya di daerah ini. Namun jika Peraturan Daerah (Perda) tentang Izin Mempekerjakan Tenaga Asing (IMTA) sudah diberlakukan, maka pajak penghasilan dari tenaga asing bisa menambah Pendapatan Anggaran Daerah (PAD) bagi Kabupaten Pelalawan.
"Ya, saat ini Perda IMTA tengah digodok di DPRD Pelalawan. Jika Perda itu sudah bisa diterapkan, maka para Tenaga Kerja Asing (TKA) yang bekerja di daerah ini baru bisa diterapkan pajak penghasilan pada mereka," terang Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Pelalawan, Drs Nasri Fiesda pada sejumlah awak media, Selasa (26/5/2015).
Nasri menjelaskan bahwa selama ini izin menggunakan tenaga kerja asing wewenangnya berada di provinsi bukan di kabupaten, tempat si tenaga kerja asing itu bekerja. Tapi nanti jika Perda IMTA sudah diberlakukan atau diterapkan otomatis wewenang akan berada di daerah, tempat tenaga kerja asing ini berkerja.
"TKA yang ada di dearah ini, jumlah TKA lebih kurang 109 orang yang tersebar di Kabupaten Pelalawan. Jika Perda IMTA itu sudah disahkan, maka untuk teknis pelaksanaanya akan di Perbupkan terlebih dahalu," pungkasnya.*klik-adi