Disnaker Diminta Data TKA di Kabupaten Siak
Sabtu, 06/Juni/2015 - 01:55:58 WIB
SIAK - Komisi I DPRD Kabupaten Siak meminta kepada Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Siak untuk melakukan pendataan terhadap Tenaga Kerja Asing (TKA) yang ada di setiap perusahaan di Kabupaten siak.
Menurut Ketua Komisi I DPRD Siak, Sujarwo, banyak TKA yang masuk berkerja di perusahaan yang ada di Kabupaten Siak tidak terdata atau tidak di laporkan oleh pihak perusahaan ke Pemerintah Kabupaten siak. Untuk mengetahui hal tersebut pihak Disnaker harus melakukan pendataan.
"Pada intinya produk Hukum terkait tenaga kerja asing yang sudah disahkan oleh teman-teman dewan periode sebelumnya harus dijalankan sesuai dengan tujuan Perda tersebut," katanya.
Perda tersebut berkaitan dengan kontribusi yang harus dipatuhi oleh setiap tenaga kerja asing yang berkerja disetiap perusahaan yang beroperasi di wilayah Kabupaten Siak.
Dengan terdatanya para TKA ini akan mempermudah pengawasan serta para TKA sudah diwajibkan membayar retribusi untuk PAD Siak.
Kepala Dinas Sosial dan Ketenaga kerjaan Kabupaten Siak, Drs H Nurmansyah,M.Si, mengatakan, memang Perda TKA sudah disahkan oleh Dewan periode sebelumnya dan produk hukum tersebut juga didalamnya terkait retribusi TKA.
"Dalam waktu dekat kami akan segera melakukan pendataan terhadap TKA disetiap perusahaan yang ada," katanya.*klik-tuk