PELALAWAN(klikriau.com) - Pasca keluarnya Surat Keputusan (SK) penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2016 sebesar Rp 2.176.500 oleh Pe">
Kamis, 25 April 2024
Follow:
Home
Disnakertrans Imbau Perusahaan Taati UMK
Selasa, 19/Januari/2016 - 22:39:15 WIB
  Ilustrasi/Net  
TERKAIT:
   
 
PELALAWAN(klikriau.com) - Pasca keluarnya Surat Keputusan (SK) penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2016 sebesar Rp 2.176.500 oleh Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau, Arsyadjuliandi Rachman, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Pelalawan, surati seluruh perusahaan untuk mengikuti SK tersebut dalam membayarkan upah pekerja.

Kepala Disnakertrans Pelalawan, Nasri Fisda, kepada media ini mengatakan, pihaknya sudah mendapatkan surat edaran dari Bupati Pelalawan mengenai pembayaran UMK tersebut.

"SK telah sampai ke kita dan langsung dibuat surat edaran atas nama Bupati Pelalawan. Kemudian kita akan melakukan sosialisasi ke seluruh perusahaan-perusahaan yang beroperasi di wilayah Pelalawan," ungkapnya.

Nasri juga menegaskan, dengan keluarnya SK tersebut, maka perusahaan wajib mematuhi dengan memberikan gaji karyawannya sesuai penetapan UMK tahun 2016.

"Disnakertrans menghimbau kepada seluruh perusahaan yang ada di Pelalawan agar secepatnya memberlakukan UMK ini bagi seluruh pekerjanya," tegasnya.

Sementara, bagi perusahaan yang tidak mau mengikuti dan menjalankan UMK baru tersebut, maka akan diberikan sanksi kepada perusahaan bersangkutan, bahkan sanksi tersebut bisa berupa pencabutan izin operasional.*klik-ref

 
Berita Terbaru >>
Jokowi Tegaskan tak ada Tim Transisi untuk Pemerintahan Prabowo-Gibran
Komisi II DPR: Pemerintah Segera Selesaikan Pembayaran Lahan Tol Pekanbaru-Padang
Alek Kurniawan Resmi Sandang Gelar Doktor Ilmu Pemerintahan IPDN
Pemerintah Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online
Bandara SSK II Pekanbaru Catat Kenaikan Penumpang Signifikan Musim Lebaran 2024
Atasi Kenaikan Debit Air, PLTA Koto Panjang Buka Spillway Gate
Serapan Hanya 20 Persen, Pj Wako Minta OPD Tingkatkan Realisasi Anggaran
Kurir Sabu 23,8 Kg Ditangkap di Medan, Pernah Dipenjara 2 Kali
Diduga Korupsi Bansos Rp 1,7 Miliar Mantan Bupati Bone Bolango Ditahan
Bersinergi dengan Pemkab Pelalawan, Bupati Zukri Terima PJS Award 2024
 


Home

Redaksi | Pedoman Media Siber | Indeks Berita
© 2012-2022 PT Media Klik Riau, All rights reserved.
Comments & suggestions please email : redaksi.klikriau@gmail.com