SELATPANJANG(klikriau.com) - Sebagai daerah yang cukup sulit untuk dijangkau, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti tetapkan Harga Eceran Te">
Kamis, 25 April 2024
Follow:
Home
HET BBM di Meranti Ditetapkan
Rabu, 20/Januari/2016 - 12:42:26 WIB
  Slaah seorang tengah mengisi BBM di SPBU  
TERKAIT:
   
 
SELATPANJANG(klikriau.com) - Sebagai daerah yang cukup sulit untuk dijangkau, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti tetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk harga Bahan Bakar Minyak (BBM) di wilayah Kepulauan.

Hasil rapat yang digelar pada Selasa (19/1) itu, HET BBM bervariasi sesuai dengan letak geografis daerah di 9 kecamatan Kabupaten Kepulauan Meranti, harga penjualan BBM juga berdasarkan jarak tempuh ke suatu tempat.

Seperti untuk harga solar, di Kecamatan Tebingtinggi Harga perliternya Rp6.235 dibulatkan menjadi Rp6.300, di Kecamatan Tebingtinggi Barat Rp6.385 dibulatkan menjadi Rp6.400, di Kecamatan Rangsang Barat Rp6.485 dibulatkan menjadi Rp6.500.

Di Kecamatan Rangsang Pesisir harga solar perliter Rp6.585 dibulatkan menjadi Rp6.600, di Kecamatan Rangsang Rp6.235 dibulatkan menjadi Rp6.300, di Kecamatan Tebingtinggi Timur Rp6.485 dibulatkan menjadi Rp6.500.

Di Kecamatan Merbau harga solar perliternya Rp6.235 dibulatkan menjadi Rp6.300, di Pulau Merbau Rp6.485 dibulatkan menjadi Rp6.500, dan Kecamatan Tasikputri Puyu Rp6.485 dibulatkan menjadi Rp6.500.

Harga akhir ini diambil setelah mempertimbangkan dari beberapa aspek antara lain jarak tempuh angkut, penyusutan perliter, biaya angkut laut dan darat, dan keuntungan pengecer.

HET ini ditetapkan berdasarkan rapat koordinasi penyusunan perubahan harga HET LPG3 KG dan Het BBM tingkat pengecer di Kepulauan Meranti.

Kepala DisperindagkopUKM Meranti, Syamsuar, menyebutkan, penetapan HET BBM di wilayah itu setelah melalui pembahasan dengan Asisten II, Kesbangpol, Perhubungan, dan YLPK.

Selanjutnya, hasil pembahasan tersebut akan dilanjutkan ke Bagian Hukum untuk dikonsultasikan dan dijadikan dalam bentuk Surat Keputusan (SK) Bupati.

"Hasil kesepakatan ini akan dikonsultasikan ke bagian hukum, sehingga keputusan ini bisa menjadi ketetapan dalam bentuk SK bupati," pungkasnya.*Klik-AU

 
Berita Terbaru >>
Jokowi Tegaskan tak ada Tim Transisi untuk Pemerintahan Prabowo-Gibran
Komisi II DPR: Pemerintah Segera Selesaikan Pembayaran Lahan Tol Pekanbaru-Padang
Alek Kurniawan Resmi Sandang Gelar Doktor Ilmu Pemerintahan IPDN
Pemerintah Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online
Bandara SSK II Pekanbaru Catat Kenaikan Penumpang Signifikan Musim Lebaran 2024
Atasi Kenaikan Debit Air, PLTA Koto Panjang Buka Spillway Gate
Serapan Hanya 20 Persen, Pj Wako Minta OPD Tingkatkan Realisasi Anggaran
Kurir Sabu 23,8 Kg Ditangkap di Medan, Pernah Dipenjara 2 Kali
Diduga Korupsi Bansos Rp 1,7 Miliar Mantan Bupati Bone Bolango Ditahan
Bersinergi dengan Pemkab Pelalawan, Bupati Zukri Terima PJS Award 2024
 


Home

Redaksi | Pedoman Media Siber | Indeks Berita
© 2012-2022 PT Media Klik Riau, All rights reserved.
Comments & suggestions please email : redaksi.klikriau@gmail.com