Suyatno: Aturan Pusat Persulit Salurkan Hibah Bansos
Minggu, 24/Januari/2016 - 23:39:22 WIB
|
|
Masyarakat menerima bantuan sosial/Net |
|
ROHIL(klikriau.com) - Aturan terkait dana hibah Bantuan Sosial (bansos) khususnya bagi anak yatim yang dikeluarkan Pemerintah Pusat dinilai Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) mempersulit penerima.
Kedepan Pemkab Rohil meminta kepada Pemerintah Pusat agar melakukan peninjauan ulang kembali terhadap aturan yang mengatur tentang bansos bagi anak yatim itu.
Bupati Rohil, Suyatno menyebutkan, peraturan baru yang dikeluakan menteri dalam negeri (Mendagri) itu menjadi kendala bagi semua jajaran di pemerintahan daerah, aturan itu terkesan dipersulit penerima.
"Masa kita mau kasi bantuan untuk anak yatim saja dipersulit," terangnya.
Diketahui, berdasarkan aturan tersebut, catatan laporan mengenai pemberian bantuan hibah bansos untuk anak yatim hanya boleh diberikan kepada yayasan saja.
Hal itu menurut Suyatno tentu bertolak belakang dengan kondisi Masyarakat Rohil karena banyak anak yatim yang tinggal bersama saudara dan tidak masuk dalam panti asuhan. Sementara persentase yang masuk dalam panti asuhan hanya sedikit.
"Persentasenya yang masuk panti asuhan dibawah 5 persen, sisanya tinggal dirumah bersama sanak famili. Tahun 2015 dan tahun ini terikat oleh peraturan jadi sulit untuk disalurkan," paparnya.
Disisi lain, mengenai bantuan untuk masjid dan mushola yang juga harus memiliki badan hukum, "Pertanyaannya apakah rumah ibadah kita semua ada badan hukum. Ini juga menyulitkan kita untuk memberikan bantuan untuk rumah ibadah," tegasnya.
Kedepan, Suyatno meminta agar kebijakan yang dibuat pusat sesuai dengan kondisi yang ada dilapangan. "Kita setuju peraturan dibuat agar mencegah terjadinya penyelewengan. Namun, untuk poin anak yatim dan rumah ibadah serta membantu orang miskin agar diberikan kelonggaran agar bisa dibantu." pungkasnya.*Klik-AU