PKS Pelalawan Dilarang Beli TBS TNTN
Minggu, 24/Januari/2016 - 23:41:28 WIB
|
|
Panen sawir/Ilustrasi |
|
PELALAWAN(klikriau.com) – Komitmen menjaga lingkungan dan memenuhi standar produk kelapa sawit secara internasional, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pelalawan imbau seluruh Pabrik Kepala Sawit (PKS) untuk tidak menerima Tandan Buah Segar (TBS) dari lahan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN).
Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan (Dishutbun) Pelalawan Ir H Hambali MSi, menyebutkan, sejak awal Januari pihaknya sudah melakukan sosialisasi ke PKS yang beroperasi di Pelalawan untuk tidak menerima TBS dari lahan TNTN.
Disebutkannya, lahan TNTN merupakan kawasan dilindungi oleh Negara ini, sampai saat ini telah banyak digarap untuk dijadikan perkebunan kelapa sawit penduduk ilegal yang berada sekitar Desa Lubuk Kembang Bunga kecamatan Ukui.
"Kita sudah meminta agar PKS di Pelalawan tidak menerima atau membeli TBS sawit yang berasal dari kebun sawit yang berada TNTN," tegasnya.
Ditegaskannya, menerima atau membeli TBS sawit dari TNTN juga akan beresiko terhadap pencabutan sertifikat RSPO yang dimiliki perusahaan, sehingga CPO yang dihasilkan tidak bisa dijual bebas di pasar internasional.
"PKS yang ada kita minta untuk berhati-hati dalam membeli buah sawit petani yang ditanam di TNTN, Pasalnya, TBS sawit yang dihasilkan dari TNTN ini, telah merusak lingkungan kawasan dilindungi oleh Negara. Jadi, jika PKS menerima atau membeli TBS Sawit dari Kawasan TNTN ini, berarti telah membantu penduduk illegal menggarap lahan TNTN," ulasnya.
Untuk mempermudah PKS dalam menerima TBS dari petani, maka petani diminta harus bisa menunjukkan surat keabsahan lahan perkebunan mereka khususnya petani yang berada di kawasan TNTN.
"Kita tekankan agar PKS tidak menerima atau membeli TBS dari petani yang berasal dari Kawasan TNTN tanpa surat surat sah untuk membuka lahan perkebunan sawit di kawasan yang dilindungi Negara ini. Maka kita akan memberikan sanksi tegas kepada PKS," tutupnya.*Klik-ht