Home
DPRD Riau Gelar Tiga Rapat Paripurna Sekaligus Pada Tanggal 25 Juli
Rabu, 03/Agustus/2016 - 17:05:12 WIB
 
 
TERKAIT:
   
 
BERTEMPAT di Ruang Paripurna, anggota DPRD Riau mengadakan tiga rapat paripurna sekaligus, Senin (25/07/16). Ketiganya yakni, Paripurna tentang jawaban pemerintah Provinsi Riau terhadap pandangan umum fraksi DPRD Provinsi Riau atas Ranperda tentang pertangungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2015.

Paripurna penyampaian pandangan pemerintah atas Ranperda insiatif DPRD tentang penyelenggaraan fasilitas pelayanan kesehatan sekaligus pembentukan Panitia Khusus, Penyampaian laporan reses anggota DPRD Riau masa sidang I (Januari-April) masa sidang 2016 sekaligus penyerahan hasil reses.

Dalam sambutannya, Arsyadjuliandi Rachman, Gubernur Riau mengatakan, pada prinsipnya tanggapan dan masukan yang diberikan sangat diapresiasi dan merupakan bahan evaluasi untuk perbaikan kinerja pemerintah Provinsi Riau di masa yang akan datang.

Kemudian ia menjelaskan, setelah dilakukan inventarisasi dan verifikasi ulang oleh BPKAD Provinsi Riau terhadap aset tanah sejumlah 99 ruas jalan, ternyata hanya sebanyak 75 ruas jalan dan telah diakui oleh BPK RI.



Dari 75 ruas jalan tersebut, telah dilakukan inventarisasi sebanyak 30 ruas jalan pada tahun 2015 dan sisanya sebanyak 45 ruas jalan akan diselesaikan pada tahun 2016. Hal ini sekaligus menjawab pandangan umum dari Fraksi Golkar dan PPP.

Terhadap penganggaran yang bukan menjadi kewenangan pemerintah Provinsi Riau, telah diungkapkan dalam LHP BPK RI. Selanjutnya TAPD akan melakukan koordinasi dengan kepala SKPD terkait untuk mengevaluasi kembali kegiatan tersebut pada tahun 2016 yang bukan merupakan kewenangan pemerintah Provinsi Riau. Tanggapan ini sekaligus menjawab pandangan umum dari Fraksi PDI Perjuangan, PAN dan PPP.

"Saya berharap kepada dewan yang terhormat untuk terus melakukan pengawasan terhadap tindak lanjut hasil BPK RI. Kepada seluruh SKPD untuk melaksanakan intruksi gubernur Riau Nomor 04 tahun 2011 tentang percepatan penyelesaian tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK RI," harapnya.

Berkaitan dengan penyampaian Ranperda tentang penyelenggaraan fasilitas pelayanan kesehatan, setelah dipelajari dan dikaji, baik dari segi substansi maupun muatan materi Ranperda tersebut maka ia menyampaikan beberapa pandangan yang berkaitan dengan itu.

Pandangan tersebut yakni, Raperda ini sebaiknya membedakan secara tegas, mana yang merupakan penyelenggaraan pelayanan kesehatan dan mana yang merupakan penyelenggaraan fasilitas pelayanan kesehatan.
Penyusunan Ranperda dan naskah akademik hendaknya mempedomani Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sehingga sistematika dan teknis penulisan serta pengelompokan pengaturan materi muatan Ranperda jelas dan tegas.

Selanjutnya, Agar dikaji secara mendalam tentang kewenangan dalam perizinan karena BAB VIII Ranperda ini yang mengatur tentang perizinan belum sesuai dengan Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Rumah Sakit.

Untuk penyempurnaan legal drafting dan harmonisasi naskah Ranperda ini, kiranya dapat dilakukan pada kesempatan lain dalam proses pembahasan Ranperda ini selanjutnya.

Agenda paripurna terakhir, berhubung masih adanya agenda lain yang mesti dikerjakan anggota dewan, maka penyampaian hasil reses anggota dewan cukup dilakukan dengan penyerahan draf hasil reses kepada pemerintah Provinsi Riau.



Sementara pada Kamis (28/7/2016), DPRD Provinsi Riau melaksanakan rapat Paripurna Jawaban Fraksi terhadap Pendapat Kepala Daerah Provinsi Riau atas Ranperda Prakarsa DPRD Riau tentang Pedoman Pendirian dan Penyelenggaraan Fasilitas Pelayanan Kesehatan Swasta Provinsi Riau, Kamis, 28 juli 2016.

Dalam rapat yang membahas tentang berbagai indikator hasil telaahan akademis tentang pelayanan kesehatan tersebut, seluruh fraksi di Dewan Perwakilan rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Riau menyepakati pendapat Gubernur Riau terkait rencana penerbitan Perda terkait.

Hanya saja, beberapa masukan untuk penyempurnaan menjadi catatan tersendiri bagi kalangan DPRD, guna lebih memperjelas dan lebih mempereinci tentang cakupan dan wilayah kerja dari perda tersebut.
 
Disamping itu, DPRD sangat menekankan perihal pentingnya Perda tersebut tidak hanya sebatas ketentuan yang mengatur tentang kegiatan penyelenggaraan pelayanan kesehatan dan penyelenggaraan fasilitas pelayanan kesehatan, lebih jauh juga harus bisa menyentuh pada tujuan awal dari peran pemerintah untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat untuk bidang kesehatan.




Setidaknya hal tersebut disampaikan oleh Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang menyebutkan bahwa hal terpenting yang harus melatari keberadaan Ranpeda ini nantinya adalah peran melayani. Tugas pemerintah dalam hal ini adalah melakukan tindakan preventif dan pencegahan.

Juru bicara Fraksi PKB, Firdaus, dalam penjelasannya menyebutkan, fakta yang terjadi dewasa ini adalah bahwa, pelayanan kesehatan di Indonesia, termasuk rendah. Hal tersebut juga diperkuat dengan ketersediaan sarana kesehatan yang tidak sesuai dengan kebutuhan terkini. 

Firdaus menyebutkan, setiap tahunnya, ada 500.000 warga Indonesia yang berobat ke Malaysia. Sementara itu Singapura mengklaim kalau tak kurang dari 20 persen pasien yang berobat di rumah sakit-rumah sakit di Singapura adalah warga Indonesia. Mereka berobat dengan biaya mahal, demi mendapatkan layanan kesehatan yang baik. Mereka mengalokasikan tak kurang dari 10.000 hingga 20.000 US dolar untuk berobat.

Disana mereka mendapatkan pelayanan kesehatan maksimal. Kapan masuk dan kapan keluarnya juga jelas. Apa hasilnya pun bisa dijelaskan. Hal tersebut haruslah menjadi motivasi utama dari penerbitan Ranperda Pedoman Pendirian dan Penyelenggaraan Pelayanan kesehatan yang akan digarap oleh DPRD dan pemerintah ini.
 
Dari data yang dikeluarkan Singapura, bahkan disebutkan, tak kurang dari Rp33 Triliun uang masuk dari Indonesia untuk biaya warga Indonesia yang berobat. Dari data yang diperoleh PKB, sebut Firdaus lagi, masih terjadi ketimpangan terhadap rasio masyarakat dan ketersediaan layanan kesehatan. PKB mencontohkan, perbandingan jumlah tempat tidur rumah sakit Indonesia hanya 1:1.000 penduduk. Begitupun angka tenaga medis, hanya 0,2 per 1.000 penduduk.

PKB juga merasa pemerintah juga harus bisa menjamin dengan terbitnya Perda ini nanti, hendaknya tidak hanya mengatur tentang pendirian usaha fasilitas dan layanan kesehatan, namun juga apa hak yang berhak didapatkan pasien dan apa pula bentuk perlindungan terhadap pasien bila ada aturan yang dilanggar oleh pengelola layanan kesehatan.

Karena itulah, permasalahan kesehatan masih menjadi persoalan yang signifikan untuk dituntaskan seiring dengan keinginan pemerintah untuk bisa memberikan pelayanan kesehatan yang maksimal bagi masyarakat.

Ini tentunya harus memotivasi pemerintah maupun para stakeholder untuk bisa membangun dan memberikan pelayanan kesehatan yang sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan zaman. Disamping juga, pentingnya memberikan pelayanan terbaik dan maksimal pada masyarakat.

"Ya, dalam pembahasan di tingkat Pansus nantinya, kita harapkan ini akan semakin tajam," ungkap Firdaus.

Partai Demokrat, dalam tanggapannya selain meminta agar Ranperda ini mengakomodir hajat hidup masyarakat untuk mendapatkan pelayanan kesehatan yang baik juga mengingatkan adanya sinkronisasi antara Ranperda yang dibuat dengan peraturan perundangan yang lebih tinggi.



"Persoalan pelayanan kesehatan, penyediaan fasilitas layanan kesehatan, itu dua sisi yang berbeda. Namun harus mampu memenuhi kebutuhan masyarakat untuk pelayanan kesehatan publik yang prima," ungkap juru bicara fraksi Demokrat, Yulianti Chaidir.
 
Sementara itu, Fraksi Golkar menyebutkan, ada beberapa persoalan terkait dengan program kesehatan di Provinsi Riau.  Beberapa persoalan tersebut diungkapkan Juru Bicara Partai Golkar, Yulisman saat menyampaikan Pandangan Fraksi terhadap Pendapat Kepala Daerah Provinsi Riau atas Ranperda Prakarsa DPRD Riau tentang Pedoman Pendirian dan Penyelenggaraan Fasilitas Pelayanan Kesehatan Swasta Provinsi Riau, Kamis, 28 juli 2016.

Yulisman menyebutkan, persoalan tersebut diantaranya, berkaitan dengan aksesibilitas pelayanan kesehatan, sistem pelayanan kesehatan yang belum responsif, masih tingginya rasio perbandingan kematian ibu dan anak, ketersediaan sarana kesehatan yang belum mengacu pada pelayanan dasar dan kebutuhan masyarakat.

Karena penanganan masalah kesehatan adalah persoalan empirik, untuk itulah, Fraksi Golkar mengharapkan produk yang akan menjadi Ranperda Prakarsa DPRD Riau tentang Pedoman Pendirian dan Penyelenggaraan Fasilitas Pelayanan Kesehatan Swasta Provinsi Riau benar-benar bisa menjawab persoalan-persoalan yang ada di dunia kesehatan.

Golkar sendiri meminta ada pemisahan yang jelas antara penggunaan istilah Pelayanan kesehatan dengan Ranperda Fasilitas Pelayanan Kesehatan. "Meski sama-sama mengacu pada permasalahan kesehatan, namun, substansinya berbeda," ungkap juru bicaranya, Yulisman. Golkar sendiri melihat program ini strategis dalam upaya mengatasi persoalan kesehatan di Riau, mengingat masih banyak persoalan yang terjadi di dunia kesehatan.

Dalam rapat yang dipimpin oleh Wakil ketua DPRD, Manahara Manurung, didampingi Wakil ketua Noviwaldy Jusman dan Wakil ketua DPRD, Suayatno dan dihadiri oleh Plt. Sekretaris Daerah Provinsi Riau, Tengku Kasiarudin itu, Fraksi PDI perjuangan mengungkapkan sebelum sampai kepada isi, seluruh pihak perlu memahami bahwa membuat sebuah produk Perda memerlukan waktu dan biaya yang tidak sedikit. Karena itulah, hendaknya, ketika hendak dijadikan sebuah draf, perlu dipertimbangkan betul aspek-aspek hukum yang melingkupinya.
 
"Kita sudah melihat, banyak perda yang diajukan yang kemudian dicoret oleh Kemendagri. Karena itulah, kita harus belajar dengan cermat, jangan sampai Perda ini nantinya akan mubazir pembahasannya dikarenakan tidak bisa diaplikasikan karena dianggap bertentangan dengan undang-undang yang ada," kata Sugeng Priyono, juru bicara Fraksi PDI perjuangan.

Sementara itu, Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), sebagaimana disampaikan oleh juru Bicaranya, Muji Syamsudin MSi selain membahas tentang keselarasan peraturan, juga meminta dalam pembahasan dalam bentuk draft, perlu ada pembedaan yang jelas antara penyelenggaraan pelayanan kesehatan dan Penyelenggaraan Fasilitas Pelayanan Kesehatan.

"Pelayanan kesehatan bersifat bentuk pelayanan kepada masyarakat, sementara pelayanan fasilitas penyelenggaraan kesehatan lebih kepada aturan main yang dibuat untuk para pelaku usaha kesehatan, khususnya untuk pelaku usaha kesehatan swasta," ungkap dia. Karena itulah, Fraksi PAN sendiri menekankan perlu adanya kewenangan yang jelas tentang siapa yang berhak untuk tiap-tiap jenjang dan kelas fasilitas layanan kesehatan yang ada. Apalagi mengingat saat ini, banyak sekali para pihak yang berniat untuk mendirikan fasilitas layanan kesehatan.

"Komitmen bersama perlu dibangun antar pelangku kepentingan, antara pemerintah di tingkat provinsi, juga kabupaten dan kota, harus sinergis," ungkap dia.

Fraski Gereindra Sejahtera sendiri lebih menekankan pada aspek teknis seperti aturan main dalam pendirian fasilitas layanan kesehatan dan para pihak yang berwenang untuk mengeluarkan rekomendasi  dan persetujuan.

Dicontohkan, untuk setiap tipe rumah sakit atau fasilitas kesehatan, perlu ada ketentuan yang baku untuk apa dan siapa yang berwenang untuk mengeluarkan aturan.  "Rumah sakit itu juga ada tipe A,B,C, D, ada balai pengobatan, ada klinik, tentunya disini harus dijelaskan detail tentang kewenangannya, rekomendasi medisnya. Di Pansus nantinya, ini perlu dipertegas lagi," kata juru bicara Gerindra Sejahtera.

Adapun Fraksi PPP dalam sikap fraksinya yang singkat dibacakan Malik Siregar menyebutkan, judul produk Ranperda Prakarsa DPRD ini perlu lebih spesifik dan final, disamping itu, perlu ada aturan yang baku tentang badan hukum untuk mereka yang akan meminta penyelenggaraan fasilitas layanan kesehatan termasuk sanksi yang bersifat mengikat pada badan hukum yang melanggar aturan.

"Bisa saja perdata, bisa juga bersifat pidana atau bersifat administratif," kata dia.

Sementara Fraksi Nasdem Hanura menekankan tentang perlunya sinergi dan koordinasi yang baik antara satuan kerja di masing-masing wilayah sehingga jelas duduk kewenangan untuk setiap aturan yang ingin dilalui oleh pihak penyelenggaraan Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang ada.

"Ditingkat Provinsi ada BPTPM, di kabupaten juga ada, harus ada sinergi untuk masing-masing kewenangannya, begitupun dengan antar satuan kerja. Misal untuk perizinan harus melakukan pengurusan melalui Dinas Kesehatan dan BPTPM, sementara untuk perizinan lainnya, seperti obat-obatan, tenaga kerja dan kesehatan, harus jelas siapa yang berhak untuk mengatur dan berwenang," kata jubir Nasdem Hanura.
 
Karena merupakan produk hukum baru, tentunya, tidak salah bila satker terkait dalam pembahasan rencana draft perda ini saling bersinergi, tak terkecuali untuk mendapatkan masukan lebih tentang kewenangan yang dimiliki oleh setiap satuan kerja sehingga tidak ada aturan yang ditabrak.***/Advertorial/Syaf


 
Berita Terbaru >>
Jokowi Tegaskan tak ada Tim Transisi untuk Pemerintahan Prabowo-Gibran
Komisi II DPR: Pemerintah Segera Selesaikan Pembayaran Lahan Tol Pekanbaru-Padang
Alek Kurniawan Resmi Sandang Gelar Doktor Ilmu Pemerintahan IPDN
Pemerintah Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online
Bandara SSK II Pekanbaru Catat Kenaikan Penumpang Signifikan Musim Lebaran 2024
Atasi Kenaikan Debit Air, PLTA Koto Panjang Buka Spillway Gate
Serapan Hanya 20 Persen, Pj Wako Minta OPD Tingkatkan Realisasi Anggaran
Kurir Sabu 23,8 Kg Ditangkap di Medan, Pernah Dipenjara 2 Kali
Diduga Korupsi Bansos Rp 1,7 Miliar Mantan Bupati Bone Bolango Ditahan
Bersinergi dengan Pemkab Pelalawan, Bupati Zukri Terima PJS Award 2024
 


Home

Redaksi | Pedoman Media Siber | Indeks Berita
© 2012-2022 PT Media Klik Riau, All rights reserved.
Comments & suggestions please email : redaksi.klikriau@gmail.com