Home
Perjuangkan Hak Masyarakat, DPRD Riau Uji Materi SK Men-LHK Terkait RTRW
Rabu, 29/Juni/2016 - 14:20:44 WIB
 
 
TERKAIT:
   
 
PEKANBARU - DPRD Riau berenacana melakukan uji materi bahkan menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Pengadilan Negeri dan Mahkamah Agung (MA) terkait Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Men-LHK) Nomor 314/MENLHK/SETJEN/PLA.2/4/2016.

Surat ini merupakan keputusan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Riau. Pada salinan SK tersebut lahan yang disahkan oleh Kemen-LHK hanya 1,6 juta hektar dari 2,7 juta hektar yang diusulkan oleh Pemerintah Provinsi Riau.

"Kemarin kami sudah konsultasi ke Mahkamah Agung. Hasilnya, ada ruang untuk DPRD Riau untuk menguji peraturan perundang-undangan yang kami anggap untuk kepentingan daerah," kata Sekretaris Komisi A DPRD Riau, Suhardiman Amby, Rabu (29/6/2016).

Salinan SK yang ditandatangani oleh Menteri LHK Siti Nurbaya tertanggal 20 April 2016, merupakan revisi dari SK 878/Menhut-II/2014 tertanggal 29 September 2014.

Konsultasi ke MA tersebut diikuti sebanyak tujuh orang perwakilan dari masing-masing Daerah Pemilihan (Dapil) yang akan turut serta melakukan gugatan antara lain Suhardiman Amby mewakili Dapil Inhu-Kuansing. Sugianto dari Dapil Siak-Pelalawan, Sulastri Dapil Inhil, Nasril Dapil Kampar.

Kemudian Taufik Arakhman Dapil Pekanbaru, Eddy Mohd. Yatim mewakili Dumai-Meranti-Bengkalis, Rusli Ahmad mewakili Dapil Rokan Hulu. Sedangkan Dapil Rokan Hilir, rencananya juga turut serta Asri Auzar.

"Kami sudah mulai jalan. Surat kami juga sudah sampai ke pimpinan DPRD Riau tentang rencana ini," tuturnya.

Sebelumnya, beberapa anggota DPRD atas nama masyarakat Riau datang berkonsultasi ke MA pada Selasa (28/6/2016). Kemudian pihaknya dalam waktu dekat ini juga akan menguji beberapa perundang-undangan seperti Undang-undang Agraria, Perkebunan dan Perpajakan.

Suhardiman Amby mengatakan, tim ini juga sudah bekerja jelang melakukan gugatan tersebut. Gugatan rencananya didaftarkan setelah Hari Raya Idul Fitri 1437 H ini. Setelah tim selesai melakukan kajian.

Pihaknya menilai ada kepentingan masyarakat Riau yang dizalimi dengan dikeluarkannya SK RTRW, yang luasan dinilai terlalu sedikit, dan tidak mencukupi, sehingga membuat pembangunan di Riau terkendala.

Selanjutnya dalam UU Nomor 41 tahun 1999 disebutkan, bahwa pihak Kementerian LHK hanya bisa menolak atau menerima hasil kajian yang dilakukan oleh pihak tim terpadu, yang dibentuk oleh pihak Kementerian LHK.

"Pihak kementerian tidak bisa menentukan luasan wilayah RTRW, tapi hanya bisa menerima atau menolak. Tim terpadu sudah melakukan kajian, dan hasilnya juga sudah dikeluarkan. Tapi pihak kementerian mengeluarkan SK dengan luasan yang berbeda," imbuhnya.

Dia berharap, dengan adanya gerakan yang dilakukan DPRD Riau tersebut, ada hasil yang diperoleh nantinya, dengan mengembalikan luasan wilayah yang dihitung oleh pihak tim terpadu yang sudah turun sebelumnya.

"Kami tetap akan perioritaskan masyarakat, jadi kami tidak bisa menerima hasil SK 314 itu. Kami akan lakukan lagi gugatan pada MA, PTUN dan Pengadilan Negeri, tapi atas nama pribadi," timpalnya.

Pihaknya juga sudah menyepakati akan melakukan pematerian pada MA, PTUN, dan Pengadilan Negeri untuk menjelaskan lahan yang sisanya 1,1 juta hektar tersebut ilegal. "Insya Allah kami akan tetap berpatokan pada posisi 2,7 juta hektar untuk disahkan," tambahnya lagi.**/nai


 
Berita Terbaru >>
3 Calon Pj Wako Pekanbaru Segera Diusulkan
Pembobol Toko HP di Pekanbaru Ditembak Polisi!
Pj Gubri Resmikan Masjid Taqwa Muhammadiyah Tuah Madani
TK An Namiroh 2 Pekanbaru Berbagi Nasi Kotak di Simpang Srikandi Ujung
Maksimalkan Pelayanan, Pemko Pekanbaru akan Bangun Dua Pos Damkar Baru
Agar Mudik Aman dan Nyaman, Hindari Tanggal Ini!
ICCR Bagikan Ratusan Paket Sembako untuk Warga Sidomulyo Barat Tuah Madani
Bahas Pelaksanaan HUT, Ini Tiga Agenda Besar PJS
Nikel di Sultra Milik Semua Rakyat Sultra, Pemerintah Harus Lebih Adil
Truk Terobos Palang Pintu, Masinis KA Putri Deli Terluka
 


Home

Redaksi | Pedoman Media Siber | Indeks Berita
© 2012-2022 PT Media Klik Riau, All rights reserved.
Comments & suggestions please email : redaksi.klikriau@gmail.com