Kamis, 28 Maret 2024
Follow:
Home
Pemkab Fasilitasi Pertemuan dengan RAPP, Masyarakat Merbau Merasa Ditekan
Kamis, 08/September/2016 - 16:24:05 WIB
  Pihak RAPP memberikan penjelasan pada wartawan usai pertemuan
 
TERKAIT:
   
 
SELATPANJANG  - Sengketa lahan antara masyarakat dengan PT RAPP di Pulau Padang, belum juga tuntas, terutama di Desa Bagan Melibur Kecamatan Merbau. Untuk menyelesaikan itu, pihak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Meranti  membafasilitasi pertemuan antara pihak perusahaan dengan masyarakat, pada Senin (6/9).

Namun pertemuan yang menghadirkan masyarakat sejumlah Desa di Kecamatan Merbau itu dilakukan secara tertutup di ruang rapat kantor Bupati di jalan Dorak Selatpanjang, wartawan juga dilarang masuk.

Ternyata kemudian diketahui jika masyarakat Desa Bagan Melibur merasa diintervensi dalam pertemuan ini, karena tidak diberikan kesempatan yang cukup saat menyampaikan pendapat dalam persoalan konflik lahan di Desa mereka.

"Karena dalam rapat kami dibatasi untuk menyampaikan pendapat. Terutama dalam membahas soal perselisihan antara masyarakat dengan perusahaan. Sehingga kami merasa diintervensi (ditekan)," sebut salah satu Desa Bagan Melibur, Isnadi Esman, Kamis (9/9).

Sekretaris Jaringan Masyarakat Gambut Riau (JMGR) tersebut menegaskan bahwa saat ini puncak persoalan tersebut adalah batas Desa. Karena dari peta yang mereka dapatkan dari Pemerintah Bengkalis pada tahun 2006, wilayah yang digarap sebesar lebih kurang 40 hektar oleh PT RAPP tersebut adalah wilayah Desa Bagan Melibur. Lahan tersebut juga telah digarap sejak tahun 1980-an oleh masyarakat.

"Di lahan tersebut sudah ditanam berbagai vegetasi, mulai dari sagu, karet dan lainnya. Sementara saat ini lahan tersebut sudah di land clearing oleh PT RAPP. Makanya saat ini yang terpenting bagaimana menentukan batas Desa secepatnya, lalu di cocokan dengan SK 180, dimana wilayah bagan Melibur dikeluarkan dari konsesi perusahaan," ucap Isnadi.
 
Dia megakui bahwa lahan tersebut telah direncanakan untuk dapat diusulkan kepada Kementrian Kehutanan dan Lingkungan Hidup (KLH) untuk menjadi Hutan Desa atau Hutan Tanaman Rakyat.

"Kami menyadari bahwa hutan tersebut berstatus Hutan Tanaman Produksi (HPT). Tapi kami akan mengajukan untuk diajukan perhutanan sosial," harapnya.
 
Ditambahkan Sama'un, warga desa, bahwa lahan masyrakat telah dikelola oleh perusahaan tanpa mengkoordinasinya lagi, sehingga masyarakat menjadi kebingungan.

"Makanya kami mengadu kepada Pemerintah. Sebab tiba-tiba saja lahan yang telah kami kelola dan ditanami sagu dan karet, tiba-tiba rata dan terhampar setelah di land clearing oleh PT RAPP," katanya.

Sementara itu Ketua LSM Peredes Meranti, Guntur Musa mengatakan kalau PT.RAPP tidak wajar membangun HTI dipulau padang sebab kehadiran PT RAPP menyengsarakan masyrakat. Akibat tanaman HTI maka masyarakat mendapat dampak buruk hama kumbang yang menyerang pertanian masyarakat.

"PT RAPP melanggar UU tahun 2007 pasal 1 ayat 3, pulau kecil adalah pulau dengan luas lebih kecil atau sama dengan 2.000 Km persegi beserta kesatuan ekosistemnya.
pasal 23 pemanfaatan pulau-plau kecil dan perairan disekitarnya dilakukan berdasarkan kesatuan ekologis dan ekonomis secara menyeluruh dan terpadu dengan pulau besar di dekatnya," kata Guntur.

Disebutkannya juga bahwa dalam UU No.26 Tahun 2007 pasal 73, setiap pejabat yang berwenang yang menerbitkan izin tidak sesuai dengan rencana tata ruang sebagamana dimaksudkan dalam pasal 73 ayat 7. dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dn denda 500.000.000,00 (lima ratus juta).

Fasilitasi
Sementara itu dalam rapat yang difasilitasi Pemkab tersebut, dipimpin oleh Wakil Bupati, Drs H Said Hasym. Namun Wabup mendadak keluar ruangan dan meninggalkan rapat begitu saja. Rapat tersebut diikuti juga oleh Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan (Dishutbun), Ir Mamun Murod MM, Camat Merbau, Wan Abdul Malik, Kabid Kehutanan, H Suemi, Kepala Bagian Tata Pemerintahan, H Yulizar S Sos MSi, dan sejumlah pejabat lainnya.

Rapat tersebut juga dihadiri pihak RAPP diwakili Relation and Community Depelopment PT RAPP, Wan Mohd Jakh Anza dan jajarannya, sejumlah Kepala Desa dan sejumlah tokoh masyarakat dari sejumlah Desa.

Usai rapat pertemuan, Kadishutbun Meranti, Ir Mamun Murod MM MH mengungkapkan bahwa fasilitasi yang dilakukan agar persoalan tersebut bisa didudukkan dan dibicarakan secara musyawarah. Sehingga ada kata mufakat.

Dia menjelaskan juga bahwa saat ini sejumlah masyarakat Desa Bagan Melibur mengklaim lahan yang telah dikelola mereka sejak tahun 1980 digarap oleh pihak perusahaan dan telah di land clearing. Menurut masyarakat Bagan Melibur bahwa sesuai dengan SK 180 yang menjadi dasar PT RAPP beroperasi di Pulau Padang wilayah Desa Bagan Melibur dan Desa Mengkirau hausnya dikeluarkan dari operasional perusahaan.

"Rapat ini adalah rapat kekeluargaan. Makanya tertutup. Tapi dari fasilitasi yang kita lakukan semuanya berjalan dengan baik. Masyarakat sudah menerima," katanya.

Sedangkan Wan Mohd Jakh Anza mengakui bahwa saat ini seluas 40 hektar lahan di Bagan Melibur yang sudah di land clearing dihentikan pengerjaannya. Hal itu dilakukan sampai persoalan sengketa lahan tersebut diselesaikan.

"Saat ini 40 hektar kita stop pengerjaannya. Lahan tersebut masuk kewilayah Desa Bagan Melibur dan Desa Mayang Sari," katanya.

Sedangkan penawaran dari pihak perusahaan terhadap masyarakat adalah sagu hati dan di isolasi. Selain itu terhadap lahan tersebut pihak RAPP juga siap jika harus dijadikan tanaman kehidupan nantinya.**/jaafar





 
Berita Terbaru >>
3 Calon Pj Wako Pekanbaru Segera Diusulkan
Pembobol Toko HP di Pekanbaru Ditembak Polisi!
Pj Gubri Resmikan Masjid Taqwa Muhammadiyah Tuah Madani
TK An Namiroh 2 Pekanbaru Berbagi Nasi Kotak di Simpang Srikandi Ujung
Maksimalkan Pelayanan, Pemko Pekanbaru akan Bangun Dua Pos Damkar Baru
Agar Mudik Aman dan Nyaman, Hindari Tanggal Ini!
ICCR Bagikan Ratusan Paket Sembako untuk Warga Sidomulyo Barat Tuah Madani
Bahas Pelaksanaan HUT, Ini Tiga Agenda Besar PJS
Nikel di Sultra Milik Semua Rakyat Sultra, Pemerintah Harus Lebih Adil
Truk Terobos Palang Pintu, Masinis KA Putri Deli Terluka
 


Home

Redaksi | Pedoman Media Siber | Indeks Berita
© 2012-2022 PT Media Klik Riau, All rights reserved.
Comments & suggestions please email : redaksi.klikriau@gmail.com