Terlibat Human Traficking, Sepasang Kekasih Ditangkap Polres Inhu
Jumat, 09/September/2016 - 10:54:03 WIB
|
|
Foto ilustrasi
|
|
INHU - Sepasang kekasih, MA (20) dan SU (16) ditangkap aparat Polres Indragiri Hulu (Inhu), diduga pelaku human traficking. Keduanya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) atas laporan anak hilang berinisial Er (11) di Polsek Lubuk Batu Jaya, Inhu.
Kapolres Inhu AKBP Abas Basuni SIK melalui Kasat Reskrim AKP Hidayat Perdana SH SIK mengatakan, penangkapan kedua tersangka dilakukan di Bangkinang, Kabupaten Kampar, Rabu (7/9).
"Setelah dilakukan penyelidikan diketahui kedua tersangka adalah sepasang kekasih," ujar Kasat Reskrim AKP Hidayat Perdana SH SIK didampingi Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Inhu Aipda Chairul, Kamis (8/9).
MA adalah salah satu tahanan yang kabur dari rumah tahanan (Rutan) kelas IIB Rengat pada akhir Mei 2016 lalu. Dari pengakuannya, setelah kabur dari tahanan, MA sempat melarikan diri ke Rimbo Bujang Provinsi Jambi sambil mengunjungi pacarnya untuk ikut kabur.
Saat melarikan diri ke Rimbo Panjang, MA tidak sendiri tetapi bersama rekannya berinisial Ag dan saat ini berstatus DPO. Ag mengizinkan MA membawa pacarnya untuk ikut dengan satu syarat, SU harus membawa seorang anak untuk dijual.
MA memberitahu SU untuk menculik seorang anak sesuai dengan permintaan AG. Atas permintaan tersebut, SU dan MA membuat janji untuk bertemu 19 Juni 2016 lalu dan SU berhasil menculik ER (11) yang merupakan anak tetangganya sendiri di Kecamatan Lubuk Batu Jaya Kabupaten Inhu.
Satreskrim Polres Inhu sudah melacak keberadaan SU dan MA di Rimbo Bujang. Hanya saja saat pengejaran SU dan MA berhasil melarikan diri menggunakan travel menuju Kabupaten Kampar. Berdasarkan informasi tersebut, aparat kepolisian dari Polres Inhu melanjutkan pengejaran ke Kelurahan Lipat Kain Kabupaten Kampar.
"Setelah dilakukan pengintaian, akhirnya kedua tersangka berhasil diamankan di sebuah rumah yang dikontraknya di Bangkinang," kata Kasat Reskrim.**/ton