Dewan Kampar Dukung Ranperda Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin
Selasa, 27/September/2016 - 20:29:03 WIB
KAMPAR-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kampar mendukung rancangan peraturan daerah (Ranperda) Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin untuk dijadikan Peraturan Daerah (Perda).
Hal itu disampaikan fraksi-fraksi di DPRD Kabupaten Kampar dalam pandangan umum fraksi terkait pengajuan empat Ranperda ke DPRD Kampar dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Kampar, Selasa (27/9/2016).
Rapat ini dipimpin Wakil Ketua DPRD Kampar M Faisal dan H Sahidin. Turut hadir Bupati Kampar yang diwakili Asisten I Setdakab Kampar Ahmad Yuzar, sejumlah kepala dinas, kepala badan dan pejabat eselon III dan IV Pemkab Kampar dan sekitar dua puluhan anggota DPRD Kampar.
Empat Ranperda Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin, Ranperda Struktur Organisasi Tata Kerja (SOTK dan Ranperda Perubahan atas Perda Kabuparten Kampar Nomor 7 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum.
Juru Bicara Fraksi Nasdem Plus Efrinaldi menyampaikan, keberadaan Perda Bantuan Hukum Bagi Masyarakat miskin ini jangan hanya sekedar formalitas saja dan jangan sampai orang yang masuk dalam kategori miskin tak dapat menikmati fasilitas bantuan hokum ketika mereka berperkara sehingga tak ditanggung oleh pemerintah daerah.
Dikatakan, perlunya Perda Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin ini karena ini adalah amanah undang-undang. “Kita tak ingin lagi mendengar hukum tajam ke bawah tumpul ke atas,” bebernya.
Juru Bicara Fraksi PPP-PKS Fahmil menambahkan, fraksinya sangat mendukung adanya Perda Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin ini namun perlu dikaji secara seksama secara matang karena ini akan menyentuh social masyarakat Kabupaten Kampar.
''Perda ini harus diiringi dengan kesiapan anggaran, jangan hanya sekedar peraturan,'' ujar Fahmil, sebagaimana dilansir kamparkab.go.id.
Sementara itu dari pantauan kamparkab, rapat paripurna ini sempat molor. Rapat paripurna yang diagendakan pada pukul 10.00 WIB pagi belum terlaksana hingga menjelang istirahat siang karena minimnya kehadiran anggota dewan. Rapat paripurna baru digelar sekira pukul 13.00 WIB. Dari 45 anggota DPRD Kampar yang terlihat di ruangan hanya sekira 20-an anggota dewan. Tidak hanya anggota dewan, di jajaran eksekutif juga terlihat minim yang hadir, hanya ada sekitar tiga orang pejabat eselon II yang hadir. Dinas dan badan banyak diwakili oleh pejabat eselon III dan IV atau setingkat kepala bidang dan kepala seksi. (ee)
(f: kamparab.go.id)