Kamis, 28 Maret 2024
Follow:
Home
ASN Perlu Memahami Upaya Menjadi Keluarga yang Sakinah
Jumat, 25/November/2016 - 10:57:39 WIB
 
 
TERKAIT:
   
 
KAMPAR-Membina hubungan dalam keluarga yang sakinah merupakan impian banyak orang, termasuk juga Aparatur Sipil Negara (ASN). Untuk itulah, ASN perlu memahami bagaimana upaya menjadi keluarga yang sakinah sehingga mendukung terwujudnya keluarga yang sejahtera.

Demikian disaampaikan oleh Dewan Pengurus Korpri Kabupaten Kampar Ir Hj Nurhasani MM dalam sambutannya ketika membuka kegiatan pembekalan keluarga sejahtera bagi anggota Korpri Kabupaten Kampar Tahun 2016, Kamis (24/11). Acara digelar di Aula Kantor Bupati Kampar, yang dihadiri Sekretaris Korpri Kampar Musnaini, Ketua Panitia Mendra Siswanto, serta para Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan para anggota Korpri Kabupaten Kampar.

Narasumber yang hadir antara lain Ustadz H Abdul Somad Lc MA, Ketua Pengadilan Negeri Bangkinang Drs Usman SH MH, dan Kepala Badan Kepegawaian Diklat (BKD) Zulfahmi SH. Di hadapan ratusan anggota Korpri Kabupaten Kampar yang hadir, Ustadz Abdul Somad menyampaikan materi tentang Keluarga Sakinah. Ia memaparkan beberapa poin penting dalam keluarga sakinah yang harus dipahami antara lain bahwa pasangan adalah ayat, pasangan mendatangkan ketenangan, tentang ikatan mawaddah dan rahmah, menikah untuk menyempurnakan setengah iman, mengenai tulang rusuk yang bengkok, tips menghadapi Nusyuz. Pada kesempatan tersebut, Ustadz juga menyampaikan tentang pengertian Thalaq, nikah, menjaga fithrah anak, serta antara pahala dan tanggungjawab.

Ketua Pengadilan Negeri Bangkinang Drs Usman SH MH menyampaikan materi tentang akibat perceraian di kalangan ASN (anggota Korpri). Dijelaskannya, perceraian ASN di Kabupaten Kampar pada tahun 2014 mencapai 20 perkara, dengan 12 perkara gugat cerai dan 8 perkara cerai talak. Pada tahun 2015, perceraian mencapai 28 perkara, dengan 16 perkara gugat cerai dan 12 cerai talak. Pada tahun 2016, terdapat 30 perkara yang terdiri dari 21 gugat cerai dan 9 cerai talak. Faktor penyebab terjadinya perceraian secara umum karena berbagai alasan seperti perselingkuhan, judi, mabuk, narkoba, poligami, KDRT, cacat badan, perselisihan, pertengkaran terus menerus, kawin paksa, murtad dan masalah ekonomi.

Sementara itu, sebagaimana dilansir kamparkab.go.id, Kepala BKD Kampar Zulfahmi menyampaikan tentang izin perkawinan dan perceraian ASN. Dalam kurun 4 tahun terakhir, tingkat perceraian tertinggi berasal dari guru, peringkat kedua berasal dari tenaga kesehatan, dan peringkat terendah dari tenaga teknis. (ee)

(f: kampargab.go.id)

 
Berita Terbaru >>
3 Calon Pj Wako Pekanbaru Segera Diusulkan
Pembobol Toko HP di Pekanbaru Ditembak Polisi!
Pj Gubri Resmikan Masjid Taqwa Muhammadiyah Tuah Madani
TK An Namiroh 2 Pekanbaru Berbagi Nasi Kotak di Simpang Srikandi Ujung
Maksimalkan Pelayanan, Pemko Pekanbaru akan Bangun Dua Pos Damkar Baru
Agar Mudik Aman dan Nyaman, Hindari Tanggal Ini!
ICCR Bagikan Ratusan Paket Sembako untuk Warga Sidomulyo Barat Tuah Madani
Bahas Pelaksanaan HUT, Ini Tiga Agenda Besar PJS
Nikel di Sultra Milik Semua Rakyat Sultra, Pemerintah Harus Lebih Adil
Truk Terobos Palang Pintu, Masinis KA Putri Deli Terluka
 


Home

Redaksi | Pedoman Media Siber | Indeks Berita
© 2012-2022 PT Media Klik Riau, All rights reserved.
Comments & suggestions please email : redaksi.klikriau@gmail.com