Warga Tak Hadir untuk Mediasi Pembebasan Lahan Pembangunan Listrik
Kamis, 27/Juli/2017 - 13:30:50 WIB
PEKANBARU - Kajari Kampar ikut berupaya memediasi ganti rugi lahan antara warga dengan PT PLN Persero, terkait pembangunan jalur transmisi 150 KV GI Garuda Sakti - GI Pasir Putih.
Sayangnya, tak satupun warga hadir atas undangan pihak kejaksaan tersebut.
Kepala Seksi Perdata Tata Usaha Negara (Kasidatun) Kejari Kampar, Agung Irawan mengatakan, pihaknya sudah menyebar undangan kepada para pemilik lahan, melalui pihak PLN.
"Undangan sudah disebar, hari Senin kemaren kita undang, tapi mereka belum datang. Kami juga belum dapat informasi alasan mereka tidak datang," kata Agung di Kampar, Rabu (26/7/2017).
Setidaknya ada 21 titik lahan yang belum bisa diganti rugi di jalur transmisi 150 KV GI Garuda Sakti - GI Pasir Putih. Lahan tersebut tersebar di enam desa di Kecamatan Tambang dan Siak Hulu, Kampar.
Rinciannya tiga desa di Kecamatan Tambang yakni Rimbo Panjang lima titik, Kualu lima titik dan Teluk Kenidai titik.
"Sementara di Kecamatan Siak Hulu ada di Kubang Jaya tiga titik dan Desa Baru tujuh titik," tuturnya.***/mc