Kamis, 25 April 2024
Follow:
Home
Absen Pertama Kerja, Tunjangan Pegawai Pemkab Kampar Tidak Dibayar
Kamis, 21/Juni/2018 - 16:30:40 WIB
  Pegawai Pemkab Kampar di hari pertama kerja usai libur panjang lebaran
 
TERKAIT:
   
 
BANGKINANG -  Sesuai dengan Surat Edaran Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (Kemenpan RB), dihari pertama masuk kerja pasca cuti bersama dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1439 H, pegawai negeri wajib masuk kantor.

Pemerintah Daerah juga harus melaksanakan apel bersama dan pengecekan langsung kehadiran Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Tenaga Harian Lepas (THL).

Menyikapi hal tersebut, Pemerintah Daerah Kabupaten Kampar akan memberikan sanksi bagi ASN dan THL yang tidak hadir berupa pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).

Hal tersebut disampaikan Sekretaris Daerah (sekda) Kabupaten Kampar  Drs Yusri,M.Si saat memimpin Apel Gabungan pertama masuk kerja libur panjang di Lapangan Kantor Bupati Kampar, Kamis (21/6/18).

Lebih lanjut Yusri menjelaskan, ketidak hadiran para ASN dan THL memang akan cendrung lebih banyak dibanding hari biasa, untuk itu sanksi tegas menunggu mereka, karena cukup lama libur diberikan kepada para ASN.

Sanksi ketidak hadiran khusus bagi Eselon II, III dan IV berupa pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) selama satu bulan, atau TPP selama satu bulan tidak akan dibayarkan.

Kemudian bagi para ASN biasa atau Staf, sangsi juga pemotongan TPP sebanyak 50% atau hanya separoh TPP selama sebulan dibayarkan.

Sanksi juga berlaku bagi Tenaga Harian Lepas (THL), dimana bagi THL yang tidak hadir selain kan diberika Surat Peringatan (SP), bisa saja suatu saat akan diberhentikan.**/ril


 
Berita Terbaru >>
Jokowi Tegaskan tak ada Tim Transisi untuk Pemerintahan Prabowo-Gibran
Komisi II DPR: Pemerintah Segera Selesaikan Pembayaran Lahan Tol Pekanbaru-Padang
Alek Kurniawan Resmi Sandang Gelar Doktor Ilmu Pemerintahan IPDN
Pemerintah Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online
Bandara SSK II Pekanbaru Catat Kenaikan Penumpang Signifikan Musim Lebaran 2024
Atasi Kenaikan Debit Air, PLTA Koto Panjang Buka Spillway Gate
Serapan Hanya 20 Persen, Pj Wako Minta OPD Tingkatkan Realisasi Anggaran
Kurir Sabu 23,8 Kg Ditangkap di Medan, Pernah Dipenjara 2 Kali
Diduga Korupsi Bansos Rp 1,7 Miliar Mantan Bupati Bone Bolango Ditahan
Bersinergi dengan Pemkab Pelalawan, Bupati Zukri Terima PJS Award 2024
 


Home

Redaksi | Pedoman Media Siber | Indeks Berita
© 2012-2022 PT Media Klik Riau, All rights reserved.
Comments & suggestions please email : redaksi.klikriau@gmail.com