Kamis, 28 Maret 2024
Follow:
Home
Jaksa Minta JAD Divonis sebagai Organisasi Terlarang
Selasa, 24/Juli/2018 - 15:40:55 WIB
 
 
TERKAIT:
   
 
JAKARTA- Pihak Kejaksaan meminta Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis kelompok Jamaah Ansarut Daulah (JAD) pimpinan Zainal Anshori alias Qomaruddin bin M Ali menjadi organisasi terlarang.

Permintaan tersebut pun telah disampaikan pihak kejaksaan dalam sidang perdana yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (24/7).

"Kami dakwa adalah JAD sebagai korporasi, sebagai organisasi atau korporasi. Dalam undang-undang terorisme diatur apabila ada suatu organisasi yang bisa membahayakan masyarakat bisa diminta untuk dilarang. Inilah sidangnya," kata Jaksa Penuntut Umum Heri Jerman saat ditemui usai sidang.

Dalam sidang tersebut, jaksa mendakwa JAD dengan Pasal 17 ayat (1) Undang-undang Nomor 15 Tahun 2003 sebagaimana telah direvisi menjadi Undang-undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Ayat itu menyatakan, "Dalam hal tindak pidana terorisme dilakukan oleh atau atas nama suatu korporasi, maka tuntutan dan penjatuhan pidana dilakukan terhadap korporasi dan/atau pengurusnya."

Sementara itu, vonis berupa pelarangan sebuah organisasi atau korporasi dalam Pasal 18 ayat (3) UU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Ayat itu berbunyi, "Korporasi yang terlibat tindak pidana terorisme dapat dibekukan atau dicabut izinnya dan dinyatakan sebagai korporasi yang terlarang."

Heri menerangkan, penetapan JAD sebagai organisasi terlarang nantinya akan membubarkan anggota yang telah bergabung dalam kelompok tersebut.

Heri mengatakan pihak-pihak yang masih bergabung dengan JAD setelah menjadi organisasi terlarang dapat dipidana dengan UU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

"Kalau sudah dilarang siapapun yang nanti masih tetap ikut bisa dipidana UU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Itu ada salah satu pasal yang menyatakan apabila masih ada ikut menjadi anggota organisasi terorisme dinyatakan terlarang maka dia bisa dipidana," kata Heri.

JAD dianggap bertanggungjawab atas serangkaian teror yang terjadi di berbagai daerah sejak awal 2016. Mulai dari teror bom Thamrin (Jakarta Pusat), Kampung Melayu (Jakarta Timur), hingga Gereja Ouikumen Samarinda (Kalimantan Timur).

Dalam persidangan di PN Jaksel pada siang tadi Jaksa menjelaskan awal mula pembentukan JAD diinisiasi oleh Aman Abdurrahman di Lapas Nusakambangan pada 2014. Aman saat itu mengumpulkan para pengikutnya termasuk Abu Musa, Zainal Anshori, dan Marwan.

Aman kemudian menunjuk Zainal sebagai pemimpin karena mengetahui Zainal dan Marwan punya banyak pengikut di Jawa Timur, terutama yang mendukung khilafah dan ISIS yang dipimpin Abu Bakar Al Baghdadi.

Mendapat titah dari Aman, pada September 2015 Zainal kemudian mengumpulkan jamaahnya dari berbagai daerah di Indonesia. Dalam pertemuan di Malang, Jawa Timur itu dibahas dan dibentuk struktur beserta pengurus dengan tugasnya masing-masing. Marwan, yang merupakan salah satu pengikut setia Aman, kemudian memberi nama perkumpulan yang mewadahi jamaah-jamaah pendukung khilafah dan ISIS itu.

Aman sendiri telah divonis hukuman pidana mati oleh hakim di PN Jaksel. (*)

CNN Indonesia

 
Berita Terbaru >>
3 Calon Pj Wako Pekanbaru Segera Diusulkan
Pembobol Toko HP di Pekanbaru Ditembak Polisi!
Pj Gubri Resmikan Masjid Taqwa Muhammadiyah Tuah Madani
TK An Namiroh 2 Pekanbaru Berbagi Nasi Kotak di Simpang Srikandi Ujung
Maksimalkan Pelayanan, Pemko Pekanbaru akan Bangun Dua Pos Damkar Baru
Agar Mudik Aman dan Nyaman, Hindari Tanggal Ini!
ICCR Bagikan Ratusan Paket Sembako untuk Warga Sidomulyo Barat Tuah Madani
Bahas Pelaksanaan HUT, Ini Tiga Agenda Besar PJS
Nikel di Sultra Milik Semua Rakyat Sultra, Pemerintah Harus Lebih Adil
Truk Terobos Palang Pintu, Masinis KA Putri Deli Terluka
 


Home

Redaksi | Pedoman Media Siber | Indeks Berita
© 2012-2022 PT Media Klik Riau, All rights reserved.
Comments & suggestions please email : redaksi.klikriau@gmail.com