Kamis, 25 April 2024
Follow:
Home
Ratusan Spanduk dan Benner Ilegal Ditertibkan Satpol PP
Kamis, 26/Juli/2018 - 22:18:59 WIB
 
 
TERKAIT:
   
 
PEKANBARU- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pekanbaru menertibkan ratusan spanduk dan benner yang ada di sepanjang ruas jalan Sudirman Pekanbaru, Kamis (26/7).

Spanduk dan benner tersebut umumnya dipasang di tempat-tempat yang dilarang. Seperti di tiang listrik, tiang lampu trafigh light dan pada pohon pelindung jalan.

Kepala Satpol PP Pekanbaru, Agus Pramono mengungkapkan, pihaknya menurunkan ratusan personil untuk membersihkan spanduk dan banner yang menyalahi aturan tersebut.

"Penertiban ini kami lakukan untuk menciptakan keindahan kota Pekanbaru. Karena keberadaan spanduk dan benner yang dipasang di fasilitas umum jelas menyalahi aturan," katanya.

Selain menyalahi aturan, pemasangan spanduk dan benner di fasilitas umum juga menganggu keindahan Kota Pekanbaru. Sebab spanduk-spanduk dan benner tersebut terlihat semrawut sehingga menganggu keindahan mata yang melihatnya.

"Kami mengimbau masyarakat dan pelaku usaha serta pemilik reklame agar tidak menggunakan fasilitas umum untuk memasang iklanya. Mari sama-sama kita jaga keindahan kota ini," harapnya.(*)

 
Berita Terbaru >>
Jokowi Tegaskan tak ada Tim Transisi untuk Pemerintahan Prabowo-Gibran
Komisi II DPR: Pemerintah Segera Selesaikan Pembayaran Lahan Tol Pekanbaru-Padang
Alek Kurniawan Resmi Sandang Gelar Doktor Ilmu Pemerintahan IPDN
Pemerintah Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online
Bandara SSK II Pekanbaru Catat Kenaikan Penumpang Signifikan Musim Lebaran 2024
Atasi Kenaikan Debit Air, PLTA Koto Panjang Buka Spillway Gate
Serapan Hanya 20 Persen, Pj Wako Minta OPD Tingkatkan Realisasi Anggaran
Kurir Sabu 23,8 Kg Ditangkap di Medan, Pernah Dipenjara 2 Kali
Diduga Korupsi Bansos Rp 1,7 Miliar Mantan Bupati Bone Bolango Ditahan
Bersinergi dengan Pemkab Pelalawan, Bupati Zukri Terima PJS Award 2024
 


Home

Redaksi | Pedoman Media Siber | Indeks Berita
© 2012-2022 PT Media Klik Riau, All rights reserved.
Comments & suggestions please email : redaksi.klikriau@gmail.com