Hina UAS Dalam Postingan di Media Sosial, Jony Boyok Dilaporkan ke Polisi
Kamis, 06/September/2018 - 14:45:10 WIB
|
|
Pengacara UAS
|
|
PEKANBARU - Empat pengacara dari Lembaga Bantuan Hukum Lembaga Adat Melayu Riau (LBH LAM Riau) selaku kuasa hukum Ustadz Abdul Somad, Lc., M.A (UAS) melaporkan pemilik akun facebook Jony Boyok ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau, Kamis siang (6/9/2018).
Sebelumnya, pernyataan yang ditulis Jony Boyok di akun FB-nya diduga telah memuat unsur ujaran kebencian dan pelecehan terhadap agama dan dianggap perlu tindakan hukum agar kasus serupa tidak terulang kembali.
Tiga dari empat pengacara tersebut yaitu H. Zulkarnaen Noerdin, S.H., M.H, H. Aziun Asyaari, SH, MH, dan H. Aspandiar, SH, sekitar pukul 11.30 WIB mendatangi Ditreskrimsus Polda Riau untuk membuat laporan pengaduan tentang adanya dugaan tindak pidana ITE tersebut.
Laporan Pengaduan diterima langsung oleh Aiptu Pol. Hendijoni, SH dari Ditreskrimsus Polda Riau. Dalam laporan pengaduan tersebut, kuasa hukum UAS melaporkan telah terjadi dugaan tindak pidana ITE dengan mendistribusikan dan/atau pencemaran nama baik yang dilakukan oleh terlapor, dengan cara menggunakan media akun facebook atau menyebarkan foto dan kalimat yang mengandung unsur penghinaan terhadap UAS dan akibat kejadian tersebut pelapor merasa kliennya telah dipermalukan oleh terlapor.
“Kami berharap pihak kepolisian dapat segera menindaklanjuti perkara ini sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku dan adanya kepastian hukum,” kata Zulkarnaen Noerdin.
Sebelumnya Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol, Sunarto mengatakan pelaku mengakui kalau dia khilaf membuat postingan itu, sebab dalam kondisi kalut karena masalah keluarga.