Murai, Jalak, dan Cucak Rowo Bukan Lagi Satwa yang Dilindungi
Kamis, 06/September/2018 - 15:21:44 WIB
JAKARTA - Burung Murai Batu (Kucica Hutan), Jalak Suren, dan Cucak Rawa ternyata bukan lagi termasuk daftar satwa yang dilindungi. Sebelumnya, tiga jenis burung ini masuk daftar satwa dilindungi dalam Peraturan Menteri LHK Nomor 20 Tahun 2018.
Menurut Direktur Konservasi Keanekaragaman Hayati Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Indra Exploitasia, perubahan lampiran peraturan menteri yang berisi daftar tumbuhan dan hewan dilindungi itu sudah diteken Menteri LHK Siti Nurbaya.
Saat ini, sambungnya seperti dikutip dari Antara, sedang dalam proses diundangkan oleh Kementerian Hukum dan HAM dan akan segera disosialisasikan ke masyarakat.
Sebelumnya, pada 14 Agustus 2018, sejumlah pecinta burung yang tergabung dalam Forum Kicau Mania Indonesia (FKMI) berunjuk rasa di depan kantor KLHK, Jakarta.
Mereka keberatan atas masuknya sejumlah jenis burung yang diklasifikasikan sebagai hewan langka, antara lain burung murai batu, jalak suren, dan anis kembang. Menurut FKMI, Permen LHK 20/2018 memberatkan peternak burung tersebut yang sudah membudidayakannya bertahun-tahun.
Sebelumnya, dalam Permen LHK 20/2018 telah ditetapkan 919 jenis tumbuhan dan satwa yang dilindungi. Sebanyak 562 atau 61 persen di antaranya merupakan jenis burung.***/ara