JAKARTA- Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan pemotongan pendapatan pajak rokok hanya akan dilakukan bagi daerah yang belum sepenuhnya menjalankan kewajiban integrasi program Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda) dengan Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
"(Pemotongan pendapatan pajak rokok) ini hanya akan berlaku kepada pemerintah daerah, kabupaten, kota yang memang belum melakukan kewajibannya," ujar Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo usai menghadiri rapat dengan Komisi. IX Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) di Gedung DPR, Senin (17/9) malam.
Berdasarkan data Kemenkeu, baru 253 dari 542 pemerintah daerah kabupaten/kota provinsi yang sudah memenuhi kewajiban integrasi Jamkesda dengan BPJS Kesehatan.
Sementara itu, sebanyak 267 pemda baru sebagian program Jamkesda terintegrasi dengan BPJS Kesehatan. Sisanya, 22 pemda sama sekali belum mengintegrasikan program Jamkesda dengan BPJS Kesehatan.
"Kami akan konfirmasi dulu dengan pemerintah daerahnya," ujarnya.
Besaran pemotongan pendapatan pajak rokok, lanjut Mardiasmo, akan dilakukan sebesar kekurangan integrasi Jamkesda pemda. Dengan besaran maksimal, 75 persen dari 50 persen penerimaan pajak rokok daerah.
"Kalau sudah melebihi Jamkesda ya tidak akan kami potong," ujarnya.
Untuk merealisasikan kebijakan tersebut Presiden Joko Widodo telah meneken perubahan atas Perpres Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) pada pekan lalu.
Selanjutnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati akan mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) sebagai aturan teknis pelengkap Perpres.
"Kami memang sengaja tidak mengeluarkan PMK untuk hal ini, karena menunggu Perpres lebih dulu," ujar Mardiasmo dalam kesempatan terpisah.
Berdasarkan data Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), per 30 Juni 2018, total peserta BPJS Kesehatan hasil integrasi Jamkesda mencapai 25,7 juta peserta dari total 199,15 peserta. Pada periode yang sama, total penerimaan iuran dari peserta integrasi Jamkesda mencapai Rp3, 3 triliun dari total penerimaan iuran Rp40,3 triliun.
Secara keseluruhan, Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) memperkirakan defisit keuangan BPJS Kesehatan sampai akhir tahun ini mencapai Rp10,989 triliun atau turun dari perhitungan semula Rp16,5 triliun. (*)
CNN Indonesia