Cabuli Anak Tiri, Seorang Petani di Desa Suka Maju Rohul Diltangkap Polisi
Senin, 22/Oktober/2018 - 13:53:37 WIB
PASIR PANGARAIAN - Seorang petani berinisial SU (42) warga Desa Suka Maju, Kecamatan Tambusai, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), ditangkap aparat keamanan pada Kamis (18/10/2018) lalu.
SU ditangkap karena istrinya yang berinisial TT (29) melapor ke Polsek Tambusai bahwa suaminya sudah mencabuli anak tirinya yang masih di bawah umur berinisial DP.
Sesuai laporan nomor: LP/ 148/ X/ 2018/ Riau/ Res Rohul/ Sek Tambusai tanggal 18 Oktober 2018, dugaan pencabuli dialami Melati terjadi di rumah mereka di Desa Suka Maju pada Rabu sore (17/10/2018) sekitar pukul16.00 Wib.
Setelah dapatkan laporan dari TT, Kamis (18/10/2018) sekitar pukul 07.00 Wib, Kapolsek Tambusai AKP Yulihasman S.Sos perintahkan Kanit Reskrim melakukan penyelidikan.
"Dari hasil pemeriksaan saksi saksi dan pengecekan visum et repertum terhadap DP (korban), didapatkan bukti cukup dan dilakukan penangkapan terhadap SU," kata Kapolres Rohul AKBP M. Hasyim Risahondua, melalui Paur Humas Polres Rohul Ipda Nanang Pujiono, Senin (22/10/2018).
SU ditangkap anggota Polsek Tambusai tanpa adanya perlawanan di rumahnya sendiri di Desa Suka Maju. Kemudian, SU dibawa ke Mapolsek ambusai untuk diproses sesuai dengan hukum. SU mengakui semua perbuatan yang dituduhkan kepadanya.
"Pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," ujar Ipda Nanang.***yat