KLIKRIAU.COM- Wakil Bendahara Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Puji Suhartono mengakui pernah bertemu dengan mantan pegawai di Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Yaya Purnomo dan Ketua Umum PPP Romahurmuziy alias Romi.
Hal tersebut disampaikan Puji saat menjadi saksi untuk Yaya, terdakwa gratifikasi terkait pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Dana Insentif Daerah (DID) pada RAPBN-P 2018, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (3/12).
Yaya sebelumnya menjabat sebagai Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman Direktorat Evaluasi Pengelolaan dan Informasi Keuangan Daerah.
"Itu yang saya ketemu ketum (Romi) itu Pak. Sama Pak Yaya bertiga," kata Puji. Menurut Puji, pertemuan dirinya dengan Yaya dan Romi terjadi tiga kali.
Dia menyebut pembahasan mereka bertiga terkait rencana mantan Bupati Halmahera Timur, Rudy Erawan maju sebagai bakal calon Gubernur Maluku Utara pada pilkada serentak 2018 lalu.
"Yaya minta bantuan saya. Rudy Erawan kan kursinya cuma satu, jadi ketua umum tidak setuju," ujarnya.
Puji mengaku dengan Yaya dan Romi satu kampus saat mengambil program doktoral di Universitas Padjadjaran.
Istilah Makelar dari Ketum PPP
Jaksa penuntut umum KPK lantas mengonfirmasi istilah "McLaren" yang disebut Puji dalam berita acara pemeriksaan (BAP). Menurut Puji, istilah itu disampaikan oleh Romi.
"Pak Romi menyebut Pak Yaya 'McLaren', artinya makelar. Beliau (Yaya) kan di Kemenkeu, tapi kok mengurusi rekomendasi pilkada juga," ujarnya.
Menurut Puji, Yaya beberapa kali meminta bantuan dukungan PPP terhadap calon kepala daerah, di antaranya dukungan untuk calon Bupati Kuningan yang merupakan anak anggota DPR, Amin Santono dan kedua bantuan dukungan untuk Rudy Erawan di Pilkada Maluku Utara.
Puji juga mengakui bila Yaya dikenal sebagai makelar oleh orang-orang di Universitas Padjadjaran.
Meskipun demikian, Puji membantah uang yang dirinya terima dari Yaya terkait pengurusan DAK dan DID masuk ke kas PPP maupun kantong pribadi Romi.
"Eggak ada. Enggak ada Pak," kata Puji.
Sebelumnya, Yaya bersama Rifa Surya selaku pegawai Kemenkeu menerima gratifikasi Rp3,7 miliar, US$53.200 dan Sin$325.000. Yaya dan Rifa diduga memanfaatkan posisi mereka untuk memberikan informasi kepada pejabat daerah.
Informasi itu terkait pemberian anggaran, baik Dana Alokasi Khusus (DAK) atau Dana Insentif Daerah (DID). Yaya dan Rifa diduga menerima uang dari pejabat daerah terkait informasi yang diberikan tersebut.
Uang yang diterima Yaya dan Rifa diduga terkait pengajuan anggaran dari delapan daerah, di antaranya Kabupaten Halmahera Timur, Kabupaten Kampar, Kota Dumai, Kabupaten Labuhanbatu Utara, Kota Balikpapan, Kabupaten Karimun, Kota Tasikmalaya, dan Kabupaten Tabanan. (*)
CNN Indonesia