Kamis, 25 April 2024
Follow:
Home
Johannes Kotjo Divonis Dua Tahun Penjara Dalam Kasus Suap PLTU Riau-1
Kamis, 13/Desember/2018 - 15:04:13 WIB
 
 
TERKAIT:
   
 
JAKARTA - Pengusaha Johannes B Kotjo divonis dua tahun delapan bulan penjara dan denda sebesar Rp150 juta dalam kasus dugaan suap pembangunan PLTU Riau-1.Sidang putusan ini dipimpin Hakim Ketua Lukas Prakoso, didampingi empat hakim anggota di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (13/12).

"Terdakwa dinyatakan secara sah dan meyakinkan bersalah, menjatuhkan pidana penjara dua tahun dan delapan bulan dan denda Rp150 juta. Jika tidak dibayar diganti kurungan selama tiga bulan," kata Lukas.

Pengusaha Johanes B Kotjo sendiri mengaku menerima vonis majelis hakim tersebut dan tidak mengajukan permohonan banding.

"Saya menerima putusan ini, saya tidak mau banding," kata Johanes.

Kotjo sebelumnya dituntut JPU 4 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider enam bulan kurungan. Kotjo dinilai jaksa terbukti memberikan uang sejumlah Rp4,75 miliar kepada Eni dan mantan Menteri Sosial Idrus Marham.

Dalam pleidoi yang dibacakannya pada Senin (3/12), Kotjo mengakui kesalahannya memberikan uang Rp4,75 miliar kepada mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih. Uang yang diberikan Kotjo itu terkait kesepakatan kontrak kerja sama proyek PLTU Riau-1.

Proyektersebut rencananya digarap Blackgold Natural Recourses milik Kotjo lewat anak usahanya PT Samantaka Batubara, dengan membentuk konsorsium bersama PT Pembangkit Jawa-Bali dan China Huadian Engineering Co., Ltd. Nilai proyek pembangkit listrik ini mencapai US$900 juta. PLN melalui PT Pembangkit Jawa-Bali yang melakukan penunjukan langsung dalam proyek itu.**/int

 
Berita Terbaru >>
Jokowi Tegaskan tak ada Tim Transisi untuk Pemerintahan Prabowo-Gibran
Komisi II DPR: Pemerintah Segera Selesaikan Pembayaran Lahan Tol Pekanbaru-Padang
Alek Kurniawan Resmi Sandang Gelar Doktor Ilmu Pemerintahan IPDN
Pemerintah Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online
Bandara SSK II Pekanbaru Catat Kenaikan Penumpang Signifikan Musim Lebaran 2024
Atasi Kenaikan Debit Air, PLTA Koto Panjang Buka Spillway Gate
Serapan Hanya 20 Persen, Pj Wako Minta OPD Tingkatkan Realisasi Anggaran
Kurir Sabu 23,8 Kg Ditangkap di Medan, Pernah Dipenjara 2 Kali
Diduga Korupsi Bansos Rp 1,7 Miliar Mantan Bupati Bone Bolango Ditahan
Bersinergi dengan Pemkab Pelalawan, Bupati Zukri Terima PJS Award 2024
 


Home

Redaksi | Pedoman Media Siber | Indeks Berita
© 2012-2022 PT Media Klik Riau, All rights reserved.
Comments & suggestions please email : redaksi.klikriau@gmail.com