Kamis, 28 Maret 2024
Follow:
Home
Bupati dan Wakil Bupati Bengkalis Tersandung Kasus Hukum
Jumat, 14/Juni/2019 - 15:41:56 WIB
 
 
TERKAIT:
   
 
PEKANBARU - Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau, kembali menjadi sorotan. Bukannya karena prestasi mentereng dalam pembangunan ataupun ekonomi, melainkan hukum karena kepala daerah dan wakilnya saat ini tersandung kasus korupsi. 

Beberapa waktu lalu, Bupati Bengkalis Amril Mukminin ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka korupsi proyek jalan multiyears. Dia juga dicegah bepergian ke luar negeri setelah lembaga anti rasuah itu mengirimkan surat ke pihak imigrasi. 

Kasus Amril ini masih dalam proses pengusutan di KPK. Beberapa kali penyidik bolak-balik dari rumah dinas dan kantor bupati di sana melakukan penggeledahan dan menyita beberapa dokumen. 

Kasus serupa saat ini juga sedang diproses di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru. Kasus dimaksud menjerat mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Bengkalis M Nasir dan kontraktor Hobby Siregar. 

Belakangan, Wakil Bupati Bengkalis Muhammad ST juga terbelit kasus hukum. Proyek yang dinaunginya ketika menjadi Kabid Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Riau diusut Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau. Karena diduga melibatkan wakil kepala daerah, kasus ini intens dikoordinasikan Polda Riau dengan Direktorat Tipikor Bareskrim Mabes Polri. 

Dugaan kian menguat setelah nota dinas dari Bareskrim Mabes Polri beredar luas di masyarakat. Nota dengan nomor: B/ND/213/VI/2019/Tipidkor tertanggal 13 Juni 2019 itu berisi tentang gelar perkara untuk kasus Muhammad. 

Dalam surat yang ditandatangani perwira menengah berpangkat Komisaris Besar itu disebutkan Muhammad sudah berstatus tersangka. Surat itu juga menerangkan tentang jenis perkara yaitu kegiatan pengadaan dan pemasangan pipa transmisi PE 100 DN 500 mm di Kabupaten Indragiri Hilir. 

Kabid Humas Polda Riau Komisaris Besar Sunarto SIK dikonfirmasi tak menampik adanya nota dinas tersebut. Dia juga tak membantah adanya gelar perkara oleh Bareskrim Mabes Polri dan penyidik Polda Riau pada Kamis, 13 Juni 2019. 

"Benar, baru selesai gelar di Direktorat Tipikor Mabes," tegas Sunarto. 

Biasanya, gelar perkara menghasilkan suatu keputusan, apakah perkara dilanjutkan atau dihentikan karena tidak cukupnya alat bukti. Hanya saja, Polda Riau belum bersedia menjabarkan hasil gelar tersebut. 

"Hasilnya, masih perlu pendalaman lagi," ucap Sunarto. 

Terpisah, Direktur Reserse Kriminal Khusus  Polda Riau Komisaris Besar Pol Gidion Arif Setyawan SIK juga membenarkan adanya nota dinas dan gelar perkara itu. Hanya saja, Gidion menyatakan posisi Muhammad dalam kasus ini belum menjadi tersangka.

 "Itu (Muhammad sebagai tersangka) belum pasti," kata Gidion. 

Menurut Gidion, gelar perkara yang dilakukan bersifat internal sehingga belum bisa disampaikan hasilnya. Dia juga menyebut masih ada gelar perkara berikutnya. 

"Nanti masih ada gelar perkara lain dengan Karo Wasidik, persyaratan normatifnya begitu," sebut mantan Wadir Reserse Narkoba Polda Metro Jaya ini. ***/syu

 
Berita Terbaru >>
3 Calon Pj Wako Pekanbaru Segera Diusulkan
Pembobol Toko HP di Pekanbaru Ditembak Polisi!
Pj Gubri Resmikan Masjid Taqwa Muhammadiyah Tuah Madani
TK An Namiroh 2 Pekanbaru Berbagi Nasi Kotak di Simpang Srikandi Ujung
Maksimalkan Pelayanan, Pemko Pekanbaru akan Bangun Dua Pos Damkar Baru
Agar Mudik Aman dan Nyaman, Hindari Tanggal Ini!
ICCR Bagikan Ratusan Paket Sembako untuk Warga Sidomulyo Barat Tuah Madani
Bahas Pelaksanaan HUT, Ini Tiga Agenda Besar PJS
Nikel di Sultra Milik Semua Rakyat Sultra, Pemerintah Harus Lebih Adil
Truk Terobos Palang Pintu, Masinis KA Putri Deli Terluka
 


Home

Redaksi | Pedoman Media Siber | Indeks Berita
© 2012-2022 PT Media Klik Riau, All rights reserved.
Comments & suggestions please email : redaksi.klikriau@gmail.com