Kamis, 25 April 2024
Follow:
Home
Koin untuk Baiq Nuril, Korban Pelecehan Seksual Kepala Sekolah Tembus Rp 419 Juta
Kamis, 11/Juli/2019 - 12:56:02 WIB
  Baiq Nuril
 
TERKAIT:
   
 
JAKARTA - Pengumpulan koin untuk korban pelecehan seksual Baiq Nuril telah menembus angka Rp 419 juta. Target pengumpulan sebesar Rp 500 juta, untuk membayar denda sebagaimana putusan Mahkamah Agung (MA).

Koin itu dikumpulkan lewat wesbite kitabisa.com. Hingga Kamis (11/7) pukul 10.20 WIB, tercatat sudah terkumpul donasi sebesar Rp 419.565.512 dari 4.101 donatur. Nominal sumbangan beragam, dari Rp 2 ribu hingga Rp 1 jutaan.

"Semoga justice bisa diterapkan dengan seadil-adilnya di negeri tercinta ini. Tidak tumpul ke atas tetapi curam ke bawah," tulis seorang donastur yang tidak menyebutkan identitasnya.

"Buat MA, aku yakin kalian masih punya hati nurani dan aku bermimpi bahwa anak perempuan kalian akan bernasib sama dengan BN," tulis seorang penyumbang lain yang juga tidak menulis identitasnya.

Dilansir dari detik.com, kasus ini bermula saat Baiq Nuril dilecehkan oleh atasannya yang juga kepala sekolah, HM. Karena terdesak, Baiq Nuril merekam percakapan telepon HM dengan dirinya yang berisi omongan cabul.

Belakangan, rekaman itu tersebar dan Baiq Nuril diadili. Sempat dibebaskan oleh PN Mataram, Baiq Nuril malah dipenjara oleh MA.

Majelis kasasi menyatakan Baiq Nuril bersalah merekam tanpa izin dan menyebarkan rekaman itu. Baiq Nuril kemudian dijatuhi hukuman 6 bulan penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan. Vonis itu dikuatkan di tingkat peninjauan kembali dengan ketua majelis hakim agung Suhadi, yang juga Ketua Muda MA bidang Pidana.

Atas hal itu, masyarakat kaget. Publik menilai putusan itu cacat keadilan. Sebab, secara utuh, Baiq Nuril adalah korban pelecehan seksual.

Bahkan Menkum HAM Yasonna Laoly mengatakan, kalau ini tidak kita lindungi, maka ada rasa keadilan masyarakat tercederai. Khususnya pada perempuan korban pelecehan atau kekerasan seksual yang tidak akan berani lagi ke depan, menyampaikan kepada publik atau menuntut orang yang melakukan pelecehan.

"Ada kasus hukum mengatakan, 'Ini Nuril yang seharusnya korban menjadi dikorbankan.' Ini kita pertimbangkan, kita jaga betul, mengapa perlu menggunakan kewenangan konstitusional presiden, yaitu amnesti," kata Menkum HAM Yasonna Laoly.***

 
Berita Terbaru >>
Jokowi Tegaskan tak ada Tim Transisi untuk Pemerintahan Prabowo-Gibran
Komisi II DPR: Pemerintah Segera Selesaikan Pembayaran Lahan Tol Pekanbaru-Padang
Alek Kurniawan Resmi Sandang Gelar Doktor Ilmu Pemerintahan IPDN
Pemerintah Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online
Bandara SSK II Pekanbaru Catat Kenaikan Penumpang Signifikan Musim Lebaran 2024
Atasi Kenaikan Debit Air, PLTA Koto Panjang Buka Spillway Gate
Serapan Hanya 20 Persen, Pj Wako Minta OPD Tingkatkan Realisasi Anggaran
Kurir Sabu 23,8 Kg Ditangkap di Medan, Pernah Dipenjara 2 Kali
Diduga Korupsi Bansos Rp 1,7 Miliar Mantan Bupati Bone Bolango Ditahan
Bersinergi dengan Pemkab Pelalawan, Bupati Zukri Terima PJS Award 2024
 


Home

Redaksi | Pedoman Media Siber | Indeks Berita
© 2012-2022 PT Media Klik Riau, All rights reserved.
Comments & suggestions please email : redaksi.klikriau@gmail.com