Kamis, 28 Maret 2024
Follow:
Home
Libur Natal, Hari ini Ganjil-Genap di Jakarta Ditiadakan
Selasa, 24/Desember/2019 - 07:21:06 WIB
 
 
TERKAIT:
   
 
JAKARTA - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mengumumkan rekayasa lalu lintas pelat nomor kendaraan ganjil genap tidak berlaku hari ini, Selasa (24/12/2019) atau saat Libur Natal 2019.
 
"Sehubungan hari libur cuti bersama 24 Desember 2019, maka Kawasan Pembatasan Kendaraan dengan cara ganjil genap tidak diberlakukan," demikian pengumuman yang dikutip dari laman Twitter @TMCPoldaMetro, Selasa pagi.
 
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar mengatakan ketentuan tidak diberlakukannya ganjil genap itu juga berlaku pada hari H perayaan Natal, Rabu (25/12).
 
"Ketentuan ganjil-genap kembali berlaku pada 26 Desember 2019 dan seterusnya. Ganjil-genap juga akan ditiadakan pada tanggal merah 1 Januari 2020," katanya lagi.

Keputusan tersebut diberlakukan dalam rangka menjaga kondusivitas lalu lintas serta kepentingan masyarakat yang merayakan Natal saat berkendara di Jakarta.
 
Kendaraan yang berpelat nomor ganjil boleh melintas saat tanggal genap dan sebaliknya di 25 titik di kawasan DKI Jakarta pada pukul 06.00-10.00 WIB dan sore hari pada pukul 16.00-21.00 WIB.***/Antara

 
Berita Terbaru >>
3 Calon Pj Wako Pekanbaru Segera Diusulkan
Pembobol Toko HP di Pekanbaru Ditembak Polisi!
Pj Gubri Resmikan Masjid Taqwa Muhammadiyah Tuah Madani
TK An Namiroh 2 Pekanbaru Berbagi Nasi Kotak di Simpang Srikandi Ujung
Maksimalkan Pelayanan, Pemko Pekanbaru akan Bangun Dua Pos Damkar Baru
Agar Mudik Aman dan Nyaman, Hindari Tanggal Ini!
ICCR Bagikan Ratusan Paket Sembako untuk Warga Sidomulyo Barat Tuah Madani
Bahas Pelaksanaan HUT, Ini Tiga Agenda Besar PJS
Nikel di Sultra Milik Semua Rakyat Sultra, Pemerintah Harus Lebih Adil
Truk Terobos Palang Pintu, Masinis KA Putri Deli Terluka
 


Home

Redaksi | Pedoman Media Siber | Indeks Berita
© 2012-2022 PT Media Klik Riau, All rights reserved.
Comments & suggestions please email : redaksi.klikriau@gmail.com