Rabu, 24 April 2024
Follow:
Home
Izin 11 Penyelenggara Umroh Dicabut Kemenag karena Tak Lakukan Sertifikasi BPW
Jumat, 10/Januari/2020 - 17:19:56 WIB
 
 
TERKAIT:
   
 
JAKARTA - Kementerian Agama mencabut izin operasional 11 Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU), karena sampai batas waktu yang ditentukan, 11 PPIU tersebut tidak melakukan sertifikasi sebagai Biro Perjalanan Wisata (BPW).

Menurut Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, M Arfi Hatim, dalam siaran persnya hari ini, Jumat (10/1/2020), sertifikasi BPW bagi PPIU menjadi kewajiban sebagaimana diatur dalam PMA Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah.

Menurut dia, Pasal 48 ayat 4 PMA 8/2018 mengatur paling lama satu tahun sejak diundangkannya peraturan itu PPIU wajib memiliki sertifikat usaha jasa perjalanan wisata dengan kategori biro perjalanan wisata.

Jika tidak bisa dipenuhi, maka pada ayat 5 mengatur sanksi izin operasional PPIU dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

"Sampai batas akhir yang telah ditentukan di tahun 2019, mereka tidak menyerahkan sertifikat BPW. Bahkan, mereka juga tidak menyampaikan laporan progres sertifikasinya. Oleh karena itu, sesuai ketentuan, izin operasionalnya dicabut," katanya.

Arfi mengatakan sejak PMA 8 Tahun 2018 terbit, PPIU diberikan waktu satu tahun untuk melakukan sertifikasi sebagai BPW.

Ketentuan itu, kata dia, sejalan dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan dan Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2012 tentang Sertifikasi Kompetensi dan Sertifikasi Usaha di Bidang Pariwisata. Regulasi tersebut mengamanatkan pelaksanaan sertifikasi BPW.

Berikut 11 PPIU yang dicabut izinnya:

1. PT Madani Mitra Mulia

2. PT Kayangan Mandiri Utama

3. PT Witami Prabuana Cipta

4. PT Arhas Bugis Tour & Travel

5. PT Arthayu Jeanan Lintasbuana

6. PT Alharam Wisata Illah

7. PT Hijau Tumbuh Kembang

8. PT Fahmul Fauzy

9. PT Kalam Imran Farok Tours

10. PT Praba Arta Buana Utama

11. PT Fatuha Amanah Wisata Insani.***

Sumber: Antara

 
Berita Terbaru >>
Pemerintah Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online
Bandara SSK II Pekanbaru Catat Kenaikan Penumpang Signifikan Musim Lebaran 2024
Atasi Kenaikan Debit Air, PLTA Koto Panjang Buka Spillway Gate
Serapan Hanya 20 Persen, Pj Wako Minta OPD Tingkatkan Realisasi Anggaran
Kurir Sabu 23,8 Kg Ditangkap di Medan, Pernah Dipenjara 2 Kali
Diduga Korupsi Bansos Rp 1,7 Miliar Mantan Bupati Bone Bolango Ditahan
Bersinergi dengan Pemkab Pelalawan, Bupati Zukri Terima PJS Award 2024
Bus ALS Terguling di Bukittinggi, 1 Meninggal dan 46 Luka-luka
Gelar Buka Bersama, IKTS Berbagi Kebahagiaan di Bulan Ramadan
Menolak Minum Obat, Pengasuh Aniaya Balita 3 Tahun
 


Home

Redaksi | Pedoman Media Siber | Indeks Berita
© 2012-2022 PT Media Klik Riau, All rights reserved.
Comments & suggestions please email : redaksi.klikriau@gmail.com