PEKANBARU - Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama sepakat bahwa korban meninggal dunia akibat wabah virus corona atau COVID-19 termasuk dalam syahid fil akhiroh.
Sabda Rasulullah: "Orang yang mati syahid ada lima, yakni orang yang mati karena tho'un (wabah), orang yang mati karena menderita sakit perut, orang yang mati tenggelam, orang yang mati karena tertimpa reruntuhan dan orang yang mati syahid di jalan Allah." (HR. Bukhari).
Adapun secara perlakuan terhadap jenazah, ulama membagi dua jenis syahid, yaitu orang yang gugur di medan perang dan orang yang meninggal bukan di medan perang. Orang yang gugur di medan perang adalah jenis syahid yang tidak dimandikan dan dishalatkan sebagaimana sahabat yang gugur di zaman Rasulullah.
Sedangkan orang yang meninggal bukan di medan perang adalah jenis syahid yang tetap diperlakukan seperti jenazah pada umumnya, yaitu dimandikan, dikafankan (body bags plastik untuk mencegah penularan sementara jika diperlukan), dan dishalatkan.
Selain itu Dari Jabir bin 'Atik radhiyallahu 'anhu, Rasulullah bersabda: "Orang-orang yang mati syahid yang selain terbunuh di jalan Allah itu ada tujuh, yaitu korban wabah adalah syahid, mati tenggelam (ketika melakukan safar dalam rangka ketaatan) adalah syahid, yang punya luka pada lambung lalu mati, matinya adalah syahid, mati karena penyakit perut adalah syahid, korban kebakaran adalah syahid, yang mati tertimpa reruntuhan adalah syahid, dan seorang wanita yang meninggal karena melahirkan (dalam keadaan nifas atau dalam keadaan bayi masih dalam perutnya-red) adalah syahid." (HR. Abu Daud).
Sementara Imam Nawawi rahimahullah menjelaskan bahwa syahid itu adalah:
1. Syahid yang mati ketika berperang melawan kafir harbi (yang berhak untuk diperangi).
2. Syahid dalam hal pahala namun tidak disikapi dengan hukum syahid di dunia.
Contoh: meninggal karena melahirkan, karena wabah penyakit, karena reruntuhan, dan karena membela hartanya dari rampasan, begitu pula penyebutan syahid lainnya yang disebutkan dalam hadis shahih.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah pernah ditanya, ada orang yang menaiki kapal dengan maksud pergi berdagang kemudian tenggelam, apakah ia dikatakan mati syahid?
Ibnu Taimiyah rahimahullah memberikan jawaban, ia termasuk syahid selama ia tidak bermaksiat ketika ia naik kapal tadi.***/islampos.com