Kamis, 25 April 2024
Follow:
Home
Capai Rp 1 T, Kejaksaan Tinggi Kawal Realokasi Anggaran Covid-19 Riau
Jumat, 24/April/2020 - 21:39:23 WIB
 
 
TERKAIT:
   
 
PEKANBARU - Kejaksaan Tinggi Riau menyatakan siap mengawal dan memberikan pendampingan dalam penggunaan realokasi APBD untuk penanganan COVID-19 di Bumi Lancang Kuning yang besarannya mencapai Rp1 triliun.

Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Mia Amiati dalam keterangannya di Pekanbaru mengatakan, saat ini sejumlah pemerintah daerah di Riau telah merealisasikan anggaran mereka dan telah mengajukan pendampingan kepada Korps Adhyaksa.

"Total keseluruhan realokasi anggaran di delapan pemerintah daerah di Riau adalah Rp1.109.834.773.998," kata Kejati.

Delapan pemerintah daerah yang telah mengajukan permohonan pendampingan kepada Kejaksaan Tinggi Riau. Pertama Pemprov Riau dengan jumlah realokasi anggaran sebesar Rp474.290.000.000, Pemkab Bengkalis sebesar Rp182.732.034.563, Pemkot Dumai Rp93.243.525.500, dan Pemkab Indragiri Hilir Rp116.000.000.000.

Berikutnya, Pemkab Kuantan Singingisebesar Rp57.000.000.000, Pemkot Pekanbaru Rp115.432.182.870.

Kemudian, Pemkab Rokan Hulu melalui Dinas Kesehatan merealokasikan anggaran untuk penanganan Covid-19 sebesar Rp12.000.000.000. Sedangkan Pemkab Rokan Hilir merealokasikan anggaran sebesar Rp59.137.031.065.

Menurut Mia, pendampingan itu dilakukan untuk menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Jaksa Agung RI, dan SE Jaksa Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun). SE Jaksa Agung dimaksud adalah nomor : 7 tahun 2020 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Pendampingan terhadap Refocusing Kegiatan, Realokasi Anggaran, serta Pengadaan Barang dan Jasa dalam rangka Percepatan Penanganan Covid-19.

Sementara SE Jamdatun dengan nomor : SE-02/G/Gs.2/04/2020 tentang Pedoman Pendampingan Hukum Keperdataan Pengadaan Barang/Jasa dalam Keadaan Darurat.

Terkait hal itu, pihaknya menyatakan kesiapan untuk melaksanakan pendampingan realokasi anggaran dan refocusing kegiatan yang telah diajukan oleh Pemprov Riau dan pemerintah kabupaten/kota kepada Kejaksaan dalam wilayah hukum Kejati Riau.

Kegiatan pendampingan bertujuan untuk mendampingi Pemda baik provinsi maupun kabupaten/kota dalam penggunaan dana biaya tidak terduga (BTT) dan belanja barang/jasa dalam keadaan darurat, untuk pencegahan dan penanggulangan bencana non alam pandemiCovid-19, yang memiliki potensi implikasi permasalahan baik dari sisi administrasi, keperdataan maupun hukum pidana.

Dalam hal ini, Kejati Riau melalui Jaksa Pengacara Negara yang memiliki kewenangan di bidang keperdataan hanya sebatas pada pemberian konsultasi dan pertimbangan hukum apabila diperlukan.

"Tetapi tidak mempengaruhi kegiatan operasional persiapan maupun Pengambilan keputusan dalam pelaksanaan penggunaan dana BTT itu untuk pencegahan dan penanggulangan bencana corona tersebut," kata Mia.***

 
Berita Terbaru >>
Jokowi Tegaskan tak ada Tim Transisi untuk Pemerintahan Prabowo-Gibran
Komisi II DPR: Pemerintah Segera Selesaikan Pembayaran Lahan Tol Pekanbaru-Padang
Alek Kurniawan Resmi Sandang Gelar Doktor Ilmu Pemerintahan IPDN
Pemerintah Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online
Bandara SSK II Pekanbaru Catat Kenaikan Penumpang Signifikan Musim Lebaran 2024
Atasi Kenaikan Debit Air, PLTA Koto Panjang Buka Spillway Gate
Serapan Hanya 20 Persen, Pj Wako Minta OPD Tingkatkan Realisasi Anggaran
Kurir Sabu 23,8 Kg Ditangkap di Medan, Pernah Dipenjara 2 Kali
Diduga Korupsi Bansos Rp 1,7 Miliar Mantan Bupati Bone Bolango Ditahan
Bersinergi dengan Pemkab Pelalawan, Bupati Zukri Terima PJS Award 2024
 


Home

Redaksi | Pedoman Media Siber | Indeks Berita
© 2012-2022 PT Media Klik Riau, All rights reserved.
Comments & suggestions please email : redaksi.klikriau@gmail.com