Kamis, 28 Maret 2024
Follow:
Home
Periksa Saksi Tanpa Kuasa Hukum Tergugat
Hendry: Hakim Langgar Kode Etik dan Tertib Hukum Acara Perdata
Senin, 18/Mei/2020 - 21:08:07 WIB
  Hendry Gunawan  
TERKAIT:
   
 

PEKANBARU,KLIKRIAU.COM - Sidang kasus perdata yang digelar Pengadilan Negeri Pekanbaru pada Jumat (15/5/2020) sekira pukul 10.00 Wib, pekan lalu menarik dan sedikit menimbulkan kontroversi khususnya bagi tim kuasa hukum Tergugat I dan Tergugat II dari Kantor Advokat Hendry Gunawan, S.H., M.H., & Associates Jalan Paus Ujung Pekanbaru.

Pasalnya, dalam sidang Perkara Perdata No. 22/Pdt.G/2020/PN.Pbr., antara Tarmizi Akhmad selaku Penggugat vs Darmawi selaku Tergugat I dan Abdul Gafar Mas selaku Tergugat II tersebut, Majelis Hakim yang diketuai oleh Afrizal Hady S.H., M.H., diduga memaksakan sidang untuk memeriksa saksi meski tanpa dihadiri kuasa hukum Tergugat I dan Tergugat II. 

Padahal yang diperiksa tersebut adalah saksi yang dihadirkan oleh Penggugat, sehingga sangat penting bagi kuasa hukum Tergugat I dan II ikut memeriksa saksi secara bersama-sama, karena menyangkut hukum pembuktian. 

Sebelum saksi diperiksa, Kuasa Hukum Tergugat III, IV dan V sudah ikut menyampaikan agar sebaiknya menunggu Kuasa Hukum Tergugat I dan II hadir, dengan alasan mungkin masih dalam perjalanan.

Tetapi permintaan tersebut terkesan tidak diindahkan Hakim, padahal tindakan memeriksa saksi sebelum para pihak lengkap atau kuasa hukum hadir ke persidangan maka tidak boleh saksi diperiksa. 

"Hal ini meninggalkan kesan, hakim tidak mendengarkan dan atau mengabaikan kepentingan maupun hak-hak dari pihak tergugat, jelas ini sangat merugikan. Dan pemeriksaan saksi kesatu yang dihadirkan penggugat itu adalah cacat hukum," ungkap tim kuasa hukum Tergugat I dan II yang lain Fahmi Muftida, S.H, kepada media dalam jumpa pers di Pekanbaru, Senin (18/5/2020).

Selanjutnya Hendry menambahkan, seharusnya persidangan dipending sebelum para pihak yang diwakili oleh kuasa hukum masing-masing tergugat dan penggugat, hadir. Namun ini tidak demikian.

"Hakim secara sepihak periksa saksi tanpa menunggu kehadiran pengacara Tergugat I dan II yang datang terlambat dari waktu yang disepakati pukul 10.00 Wib. Tetapi, baik terlambat atau tidak datang sama sekali, tetap saja pemeriksaan saksi tidak boleh dilanjutkan sebelum para pihaknya lengkap, setidaknya jika kami pun tidak datang, maka persidangan tersebut wajib ditunda dan dilanjutkan minggu depan. Jelas kami keberatan dan menduga hakim telah melanggar kode etik dan tertib hukum acara perdata," kata Hendry Gunawan, S.H., M.H., Senin (18/5/2020).

Andi Matias Giovani Barutu, S.H., yang juga merupakan kuasa hukum Tergugat I dan II mengatakan Majelis Hakim dalam perkara aqoutelah melanggar asas audi et altera partem yang seharusnya mendengar kedua belah pihak, harus fair, netral dan tidak berat sebelah. 

"Selain itu asas hakim bersifat pasif, tetapi dalam hal ini hakim bersifat aktif seolah sedang melakukan pemeriksaan perkara pidana, padahal dalam kasus ini adalah perkara perdata, " imbuh Andi Matias. 

Selanjutnya, Hendry menambahkan bahwa berdasarkan pengalamannya selama menjadi advocat yang juga penegak hukum, dalam praktek persidangan, jika salah satu pihak saja ada yang tidak hadir, maka akan ditunggu sampai lengkap pihaknya atau persidangannya ditunda ke minggu yang akan datang.

"Bukan main nyelonong saja periksa saksi tanpa dihadiri oleh kuasa hukum Tergugat I dan II, makanya pada akhir persidangan, kami mempertanyakan kepada majelis hakim, mengapa kami ditinggalkan? Kami selama ini aktif bersidang dan bukan dari lembaga atau instansi kecamatan dan kelurahan yang telah ditinggalkan posisinya. Kami datang ke persidangan tepatnya pada saat Majelis Hakim periksa saksi kedua, sedangkan saksi pertama, kami ditinggalkan. Kami hanya menghargai persidangan telah dibuka, sehingga dari 4 orang saksi yang diajukan penggugat, kami hanya bisa mengikuti dan memeriksa saksi yang diajukan penggugat sebanyak 3 orang, " tukasnya. 

Sedangkan saksi yang pertama diperiksa lanjut Hendry pihaknya sudah ditinggalkan hakim.

"Seandainya pun kami tidak juga masuk ke ruang sidang, maka memeriksa 4 orang saksi tanpa hadirnya kami juga sudah cacat hukum, tetapi kami hanya permasalahkan 1 orang saksi yang diperiksa pertama sekali, kami ditinggalkan hakim dan seolah tidak dianggap. Hanya karena masalah waktu yang tidak tepat kami hadiri, masa hakim langsung main tinggal begini. Aneh dan penuh kejanggalan," papar Hendry. 

Kejanggalan lain sambung Hendry, dalam menetapkan hari sidang dari Rabu (13/05/2020) berubah menjadi Jum'at (15/05/2020), kemudian Senin 18/05/2020 dan berikutnya masuk ke Rabu yang akan datang tanggal 20/05/2020.

"Minggu ini saja bakal ada 2 kali sidang yang berjalan, padahal sebelumnya tidak pernah begini, persidangan ini kesannya digesa atau terburu-buru, tidak biasa dari minggu-minggu sebelumnya, tidak pernah,"  rutuknya. 

Saat ditanya awak media apa langkah yang akan diambil menyikapi kejadian seperti ini, Hendry menegaskan dirinya sudah berkoordinasi dengan Komisi Yudisial. 

"Selain itu kita juga akan mempertanyakan peristiwa ini ke Pengadilan Tinggi Pekanbaru, Mahkamah Agung RI dan Bawas MARI, " pungkas Hendry Gunawan.(sir)

 
Berita Terbaru >>
3 Calon Pj Wako Pekanbaru Segera Diusulkan
Pembobol Toko HP di Pekanbaru Ditembak Polisi!
Pj Gubri Resmikan Masjid Taqwa Muhammadiyah Tuah Madani
TK An Namiroh 2 Pekanbaru Berbagi Nasi Kotak di Simpang Srikandi Ujung
Maksimalkan Pelayanan, Pemko Pekanbaru akan Bangun Dua Pos Damkar Baru
Agar Mudik Aman dan Nyaman, Hindari Tanggal Ini!
ICCR Bagikan Ratusan Paket Sembako untuk Warga Sidomulyo Barat Tuah Madani
Bahas Pelaksanaan HUT, Ini Tiga Agenda Besar PJS
Nikel di Sultra Milik Semua Rakyat Sultra, Pemerintah Harus Lebih Adil
Truk Terobos Palang Pintu, Masinis KA Putri Deli Terluka
 


Home

Redaksi | Pedoman Media Siber | Indeks Berita
© 2012-2022 PT Media Klik Riau, All rights reserved.
Comments & suggestions please email : redaksi.klikriau@gmail.com