Kamis, 25 April 2024
Follow:
Home
Diduga Lakukan Intimidasi, Oknum Polsek Dumai Dilaporkan ke Propam Polda Riau
Selasa, 16/Juni/2020 - 13:49:09 WIB
  Rina Winda bersama kuasa hukum  
TERKAIT:
   
 

PEKANBARU, KLIKRIAU.COM - Kantor Hukum dan Mediator Roland L Pangaribuan SH dan Robi Mardiko SH akhirnya melaporkan oknum polisi bernama Panca yang bertugas di Polsek Dumai ke Propam Polda Riau, Selasa (16/6/2020). 

"Ya, kita sudah melaporkan ke Propam Polda Riau tadi dan diterima oleh Brigadir Waldi Mubarak. Kita minta ini segera diproses," ucap Roland kepada media, Selasa siang (16/6/2020).

Roland melaporkan atas ketidak profesionalan Panca dalam menjalankan tugas sebagai polisi. "Dengan ini kami laporkan/mengadukan Panca yang bertugas di Polsek Dumai atas Tindakan yang tidak Profesional, yaitu melakukan Pengancaman dan Intimidasi kepada klien kami yang bernama Rina Winda yang bekerja di PT. AMNI," ujar Roland.

Dijelaskan Roland, Rina Winda merupakan kliennya yang saat ini sedang menjalani Persidangan atas dugaan Tindak Pidana Penggelapan dan ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Bengkalis. 

Dan dalam perkara ini Winda sudah diperiksa dan sudah memberikan keterangan didepan penyidik Polres Bengkalis yang sebelumnya diintrogasi oleh oknum Polisi Polsek Dumai yang bernama Panca. 

"Pada prinsipnya klien kami pada saat diinterogasi berada di bawah tekanan.Adapun tindakan yang dilakukan oleh Panca sudah kita buat suratnya ke Polda," tukasnya.

Ditambahkan Roland, ketika itu oknum polisi Panca menjemput Rina dari Kantor David Liem tanpa surat perintah jemput, dan tidak ada surat panggilan interogasi. 

Tapi dipanggil oleh David Liem ke kantornya di Dumai dan dari sana Panca membawa Rina ke Kantor Polisi. 

Namun berkat kejelian kuasa hukum tindakan semena-mena oknum polisi ini akhirnya terungkap juga di dalam beberapa kali fakta persidangan yang telah digelar di Bengkalis. 

"Fakta di persidangan terungkap bahwa manajer PT AMNI mengakui hal tersebut dan berdalih bahwa oknum Polisi [Panca] adalah humas di PT AMNI.  Dan yang lebih mengejutkan dalam fakta dipersidangan juga terungkap ada dugaan tindak pidana lain dalam tindak pidana tersebut yang melibatkan banyak pihak, " ungkap Roland. 

"Tindakan ini menurut kami sudah jauh menyimpang dan cenderung penyalahgunaan wewenang atau abuse of power yang sangat mencederai klien kami serta merusak tatanan hukum yang berlaku, makanya kami melaporkannya ke Polda Riau, " ungkap Roland. 

Laporan ini telah diterima oleh Polda Riau tanggal 16 Juni 2020 dengan nomor Reg:18/B/VI /2020/Propam yang diterima Brigadir Waldi Mubarak SH.(sier) 

 
Berita Terbaru >>
Jokowi Tegaskan tak ada Tim Transisi untuk Pemerintahan Prabowo-Gibran
Komisi II DPR: Pemerintah Segera Selesaikan Pembayaran Lahan Tol Pekanbaru-Padang
Alek Kurniawan Resmi Sandang Gelar Doktor Ilmu Pemerintahan IPDN
Pemerintah Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online
Bandara SSK II Pekanbaru Catat Kenaikan Penumpang Signifikan Musim Lebaran 2024
Atasi Kenaikan Debit Air, PLTA Koto Panjang Buka Spillway Gate
Serapan Hanya 20 Persen, Pj Wako Minta OPD Tingkatkan Realisasi Anggaran
Kurir Sabu 23,8 Kg Ditangkap di Medan, Pernah Dipenjara 2 Kali
Diduga Korupsi Bansos Rp 1,7 Miliar Mantan Bupati Bone Bolango Ditahan
Bersinergi dengan Pemkab Pelalawan, Bupati Zukri Terima PJS Award 2024
 


Home

Redaksi | Pedoman Media Siber | Indeks Berita
© 2012-2022 PT Media Klik Riau, All rights reserved.
Comments & suggestions please email : redaksi.klikriau@gmail.com