Selasa, 19 Maret 2024
Follow:
Home
Dibalik Vonis 2,6 Tahun Rina Winda
Kuasa Hukum Ungkap Kejahatan Lain
Senin, 10/Agustus/2020 - 10:21:59 WIB
  Kuasa Hukum Rina Winda, Roland L Pangaribuan SH saat menggelar konferensi pers, Ahad (9/8/2020).   
TERKAIT:
   
 


PEKANBARU,KLIKRIAU.COM - Kasus penggelapan uang perusahaan yang dituduhkan kepada Rina Winda usai, setelah Hakim PN Bengkalis yang diketuai oleh Rudi Ananta Wijaya, Mohd Rizky Musmar dan Wimmi D Simarmata (masing-masing anggota), dalam putusannya menyatakan Winda bersalah.

Dari tuntutan JPU 3,6 tahun, Hakim memutuskan Winda bersalah dan divonis 2,6 tahun kurungan penjara. Perempuan dari keluarga susah itu saat ini ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Bengkalis. 

Namun Tim kuasa hukum Rina Winda tak menyerah begitu saja. Mereka melakukan banding dan Memori banding akan disampaikan ke Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru pekan depan.

Roland L Pangaribuan, SH selaku ketua tim kuasa hukum Rina Winda mengatakan upaya banding ini dilakukan karena pihaknya melihat ada ketidakadilan dalam putusan tersebut.

"Saat ini kita sedang menyiapkan memori banding dan akan kita sampaikan pekan depan," ujar Roland L Pangaribuan didampingi kuasa hukum lainnya Ahmad Alamsyah Harahap, Robi Mardiko, Zulfikri, Benni Ariansyah, Andi Nofrianto, Deky Wiranata Adha, Ramdhan Syahputra dan Wesly Samuel S Siburian, Minggu (9/8/2020) di Pekanbaru.

Ia mengatakan dari audit dan pemeriksaan sudah jelas tidak ada uang yang digelapkan oleh Rina Winda. Bahkan Rina Winda ini hanya menjadi korban. 

"Mungkin ada pertanggungjawaban dari pihak lain yakni pemodal. Untuk bertanggungjawab kepada pemodal, Rina Winda ini yang dikorbankan. Artinya pertanggungjawaban mereka hilang karena Rina Winda yang disebut sebagai yang menggelapkan uang. Seolah-olah begitu," ungkap Roland. 

Diceritakan Roland, Rina Winda mulai Agustus 2017-Oktober bekerja sebagai kasir di PT Ambara Nata Indonesia. 

"PT Ambara Nata Indonesia ini adalah pihak yang mengontrak SPBU di Bengkalis milik PT Bumi Laksamana Jaya (BLJ). Jadi Rina Winda ini dituduh menggelapkan uang sebesar Rp560 juta milik perusahaan. Yang mana uang ini sebenarnya disetor setiap hari ke rekening PT Ambara Nata Indonesia dan juga PT BLJ dan juga ke rekening direktur PT Ambara Nata Indonesia," imbuhnya. 

Dikatakan Roland lagi, fakta persidangan sebenarnya tidak bisa membuktikan telah dilakulan tindakan penggelapan uang ini. Di bagian mana uang itu digelapkan juga tidak diketahui. Apakah di bagian pembelian atau operasional atau bagian yang lain. Sebenarnya ini tidak bisa dibuktikan oleh Jaksa Penuntut Umum. 

"Justru fakta di persidangan itu yang nampak uraian penggunaan dana pertama Rp100 juta digunakan untuk menyuap unit Tipiter karena tertangkapnya minyak palsu yang dibawa PT Ambara Nata Indonesia yang pada saat itu supirnya namanya Endon. Saat itu Endon dibawa ke kantor polisi. Kemudian oleh Manager PT Ambara Nata Indonesia ini disuruhlah Karyoto selaku Supervisor untuk selanjutnya dilakukan penyuapan terhadap kasus ini. Dan uang itu diambil dari operasional SPBU yan dipegang oleh Rina Winda," sebutnya.

Disampaikan Roland lagi, terkait kasus dugaan adanya tindakan penyuapan oleh PT Ambara Nata Indonesia, pihaknya telah melaporkan hal tersebut kepada Dirreskrimum Polda Riau pada tanggal 3 Juli lalu. 

"Apa yang telah dilakukan oleh PT Ambara Nata indonesia ini telah memenuhi unsur pasal 20 9 ayat 1 KUHP yang berbunyi barangsiapa memberi atau menjanjikan sesuatu kepada seorang pejabat dengan maksud menggerakkannya untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya," sebutnya.

Tak hanya soal penyuapan saja, saat ini pihaknya sudah membuat laporan ke Ditreskrimsus Polda Riau terkait dugaan adanya pemalsuan bahan bakar minyak (BBM).

"Adapun yang kami laporkan adalah adanya dugaan pelanggaran meniru/memalsukan bahan bakar minyak dan gas bumi yang dimaksud dalam UU Noor 22 tahun 2001, pasal 54 tentang Minyak dan Gas Bumi," ungkapnya.

Dikatakan Roland lagi, dalam kesaksian Karyoto selaku Supervisor PT Ambara Nata Indonesia dalam kesaksiannya dibawah sumpah dalam persidangan dengan Nomor perkara : 213/Pid.B/2020/PN.Bls, menerangkan bahwa SPBU yang dikelola PT BLJ melakukan pencampuran minyak dari minyak tiruan dengan premium pertamina dan diambil dari gudang PT Ambara Nata Indonesia (AMNI) untuk kemudian dijual kepada masyarakat atau pihak ketiga.

"Penjualan BBM tiruan tersebut diduga telah berulang kali dilakukan di SPBU 16.28 7053 yang beralamat di desa air putih Kecamatan Bengkalis," sebutnya.

Dikatakan Roland lagi, apa yang dilakukan oleh PT Ambara Nata Indonesia telah memenuhi unsur pasal 54 UU Nomor 22 Tahun 2002 tentang minyak dan gas bumi yang berbunyi setiap orang yang meniru atau memasukkan bahan bakar minyak dan gas bumi dan hasil olahan sebagaimana dimaksud dalam pasal 28 ayat 1 dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.

"Untuk itulah kami sudah melaporkan hal tersebut kepada Ditreskrimsus Polda Riau. Laporan kita sudah berjalan sekitar 1 bulan dan sampai saat ini kita belum menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) nya. Tapi walaupun begitu kita dari penasehat hukum, pengaduan kita tindak lanjuti sampai perkara ini terang benderang," tutupnya.*** 

 
Berita Terbaru >>
Operasi Keselamatan Tinombala, Ribuan Pelanggar Tertangkap ETLE, 28 Kecelakaan Terjadi
Pj Walikota Launching Mobil Layanan Cepat LPJU dan Bus TMP Gratis Bagi ASN
PJS Sulsel Kecam Kekerasan Terhadap Wartawan di Takalar, Diduga Pelakunya Mafia Solar
Burhanuddin Husin Kembali Nahkodai Pengprov PBVSI Riau 2024- 2028
Pemko Pekanbaru Gesa Perbaikan Infrastruktur untuk Masyarakat
KPID Riau Ungkap Temuan Siaran Penggiringan Opini di Pemilu 2024
Polisi Bongkar Ratusan Kilogram Sabu Jaringan Malaysia
Berkas Perkara P 21, Dua Tersangka Ledakan Smelter PT ITSS Diserahkan Kejari Morowali
TUMBUH by Astra Financial, Raih Promo Menarik dan Menangkan Sepeda Motor!
Subsidi Bunga Pinjaman Bagi UMKM, 500 Pelaku Usaha Ajukan Permohonan
 


Home

Redaksi | Pedoman Media Siber | Indeks Berita
© 2012-2022 PT Media Klik Riau, All rights reserved.
Comments & suggestions please email : redaksi.klikriau@gmail.com