Layanan Disdukcapil Siak Hingga Pukul 12.00 WIB Selama Pandemi Covid-19
Jumat, 28/Agustus/2020 - 19:34:45 WIB
SIAK - Plt Kadisdukcapil Siak, Zulfikri mengatakan, pelayanan di kantor Disdukcapil Siak dibuka pukul 09:00 WIB pagi hingga pukul 12:00 WIB. Kebijakan tersebut diterapkan demi menghindari kepadatan atau kerumunan orang di saat pandemi Covid-19.
"Perubahan jadwal ini sejak terjadinya wabah Covid-19 ini, pelayanan pengurusan administrasi kependudukan di Disdukcapil Siak hanya buka dari pukul 09:00 WIB sampai 12:00 WIB siang," kata Zulfikri (28/08/2020) siang.
Disamping itu, lanjutnya, bagi masyarakat yang hendak mengurus administrasi kependudukan di Disdukcapil Siak diwajibkan untuk mematuhi protokol kesehatan Covid-19 sebagaimana yang sudah diinstruksikan oleh Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Siak.
"Bagi warga yang hendak mengurus admimistrasi kependudukan seperti KK, Akte, perekaman E-ktp, dan lain-lain, diharuskan untuk mematuhi protokol kesehatan Covid-19, yakni mengenakan masker dan menjaga jarak dari kerumunan," imbuhnya.
Menyinggung soal sistem pendaftaran bagi masyarakat yang hendak mengurus Kartu Keluarga (KK), Akte, perekaman Elektronic Kartu Tanda Penduduk (E-ktp) dan lain sebagainya, disamping bisa mendaftar secara manual di Disdukcapil Siak, masyarakat juga bisa mendaftar via online dari rumah. ***/infotorial/zie