Jumat, 29 Maret 2024
Follow:
Home
Ini Jenis Kampanye yang Diperbolehkan Saat Covid-19
Kamis, 24/September/2020 - 08:41:48 WIB
  Foto ilustrasi Internet
 
TERKAIT:
   
 
PEKANBARU - Sejumlah metode kampanye masih diperbolehkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) melalui Peraturan KPU (PKPU) Nomor 13 Tahun 2020, meski metode kampanye dilaksanakan dalam beberapa pembatasan dan memperhatikan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

Diantaranya dalam pasal 57 yang menyebutkan, kampanye pemilihan serentak lanjutan dapat dilaksanakan dengan metode pertemuan terbatas; pertemuan tatap muka dan dialog; debat publik atau debat terbuka antarpasangan calon.

Kemudian penyebaran bahan kampanye kepada umum; pemasangan alat peraga kampanye; penayangan iklan di media massa cetak, media massa elektronik, media sosial dan/atau media daring.

Dalam Pasal 88 C disebutkan, peserta pilkada dilarang melaksanakan kegiatan lain dalam bentuk rapat umum; kegiatan kebudayaan berupa pentas seni, panen raya, dan/atau konser musik; kegiatan olahraga berupa gerak jalan santai, dan/atau sepeda santai; perlombaan; kegiatan sosial berupa bazar dan/atau donor darah; dan/atau peringatan hari ulang tahun partai politik.

Selanjutnya, Pasal 58 lalu mengatur agar peserta pilkada mengutamakan pertemuan terbatas dan pertemuan tatap muka melalui media sosial dan media daring. Jika tidak dapat dilaksanakan melalui media daring atau media sosial, pertemuan terbatas dan pertemuan tatap muka dilakukan dengan membatasi jumlah peserta yang hadir sebanyak 50 orang dengan menerapkan protokol kesehatan.

Pasal 59 juga mengatur pelaksanaan debat publik atau debat terbuka antarpasangan calon hanya dihadiri oleh pasangan calon, dua orang perwakilan Bawaslu daerah sesuai tingkatannya, empat orang tim kampanye, dan tujuh atau lima orang anggota KPU provinsi atau lima orang anggota KPU kabupaten/kota.

Kemudian Pasal 88 D mengatur sanksi bagi peserta pilkada atau pihak lain yang melanggar ketentuan protokol kesehatan dalam setiap kegiatan kampanye. Pertama, sanksi peringatan tertulis oleh Bawaslu daerah pada saat terjadinya pelanggaran.

Kedua, penghentian dan pembubaran kegiatan kampanye di tempat terjadinya pelanggaran oleh Bawaslu daerah apabila tidak melaksanakan peringatan tertulis dalam waktu satu jam sejak diterbitkan peringatan tertulis. Ketiga, larangan melakukan metode kampanye yang dilanggar selama tiga hari berdasarkan rekomendasi Bawaslu provinsi atau kabupaten/kota.

Pelaksanaan metode kampanye di atas berpedoman pada PKPU yang mengatur kampanye pemilihan kecuali ditentukan lain dalam peraturan ini. PKPU Nomor 13 Tahun 2020 mulai berlaku sejak ditetapkan dan diundangkan pada 23 September.***

Sumber: Antara

 
Berita Terbaru >>
3 Calon Pj Wako Pekanbaru Segera Diusulkan
Pembobol Toko HP di Pekanbaru Ditembak Polisi!
Pj Gubri Resmikan Masjid Taqwa Muhammadiyah Tuah Madani
TK An Namiroh 2 Pekanbaru Berbagi Nasi Kotak di Simpang Srikandi Ujung
Maksimalkan Pelayanan, Pemko Pekanbaru akan Bangun Dua Pos Damkar Baru
Agar Mudik Aman dan Nyaman, Hindari Tanggal Ini!
ICCR Bagikan Ratusan Paket Sembako untuk Warga Sidomulyo Barat Tuah Madani
Bahas Pelaksanaan HUT, Ini Tiga Agenda Besar PJS
Nikel di Sultra Milik Semua Rakyat Sultra, Pemerintah Harus Lebih Adil
Truk Terobos Palang Pintu, Masinis KA Putri Deli Terluka
 


Home

Redaksi | Pedoman Media Siber | Indeks Berita
© 2012-2022 PT Media Klik Riau, All rights reserved.
Comments & suggestions please email : redaksi.klikriau@gmail.com