PEKANBARU, KLIKRIAU.COM - Meski sempat molor dari jadwal yang ditetapkan pukul 10.00 WIB, akhirnya Rapat paripurna penandatangan MoU KUA-PPAS terlaksana, Kamis malam (24/9/2020). Menariknya, rapat paripurna tersebut 'banjir' interupsi.
Hal ini diakui salah seorang anggota DPRD Kota Pekanbaru, Ida Yulita Susanti dari fraksi Golkar. Bahkan ia sendiri yang banyak interupsi. Padahal rapat baru berjalan beberapa menit saja.
Ida mulai menyela (interupsi) saat para anggota dewan menyepakati RAPBD-P 2020 dalam MoU KUA-PPAS APBD-P 2020 senilai Rp2,7 Triliun yang fokus menangani persoalan banjir, penanganan Covid-19 dan UMKM.
Namun, interupsi Ida tersebut dipatahkan oleh Yasser Hamidy dari Fraksi PKS. Dimana ia membantah dan balik menyerang Ida. Akibatnya, suasana rapat sempat gaduh dan rapat diskor.
Ida yang dikonfirmasi usai paripurn mengatakan, dirinya hanya meminta agar rapat paripurna penandatanganan MoU KUA-PPAS APBD-P ditunda karena banyak aturan dalam UU yang dilanggar dan tidak sesuai mekanisme pembahasan.
"Tidak ada salahnya ditunda satu hari agar komisi I yang tengah melakukan pembahasan bersama mitra kerjanya, bisa menyelesaikan pembahasan. Sebab, ada bantuan dari Pemerintah Provinsi Riau sebesar Rp100 juta per kelurahan. Kita ingin memastikan apakah itu sudah direalisasikan atau belum. Tepat sasaran atau tidak," terang Ida, anggota Komisi I DPRD Pekanbaru dari partai Golkar ini.
Dikatakan Ida, realisasi anggaran telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019, yang mana realisasi anggaran menjadi pedoman dewan dalam membahas anggaran perubahan.
"Kita tidak boleh mengabaikan amanat UU dari penyusunan APBD. Hari ini kita membahas penyusunan APBD, sementara kita dilanda Covid-19," tukasnya.
Selain itu, aturan dalam penanganan Covid-19 dalam pembahasan APBD-P juga diatur dalam peraturan menteri dalam negeri nomor 20 tahun 2020 serta intruksi presiden nomor 4 tahun 2020 dalam melakukan refocusing kegiatan.
Atas dasar itulah kata Ida, mekanisme dalam UU tidak boleh dilewati. Sebab, ketika muncul persoalan hukum orang tidak akan mendengar argumentasi, tapi akan melihat hasil dari dokumentasi.
"Kalau mereka tetap melaksanakan, tentu kami mengambil sikap. Karena mekanisme ini tidak dilaksanakan sesuai UU. Kami akan surati Gubernur Riau karena alur pembahasan APBD-P 2020 tidak sesuai dengan aturan perundang-undangan," tegasnya.
Fatal Jika Ditunda
Sementara, Ketua DPRD Kota Pekanbaru, Hamdani, usai rapat pengesahan MoU KUA-PPAS APBD-P 2020, menyebutkan, interupsi yang disampaikan oleh anggotanya tersebut adalah hal yang wajar dalam lembaga politik.
Politisi PKS ini mengatakan, dalam pembahasan bersama mitra kerja Komisi, pimpinan sudah memberikan waktu kurang lebih 2 hari, termasuk di sela workshop DPRD saat berada di Kota Batam, Kepri.
Bahkan dengan jadwal DPRD Pekanbaru yang padat saat ini, pimpinan sudah memberikan tambahan waktu. Sebab, jika terjadi penundaan, ini akan berakibat fatal. "APBD kita bisa tidak disahkan. Batas terakhir tanggal 30," urainya, seperti dikutip dari laman berita riau.com.
Tudingan adanya Ketua DPRD Pekanbaru yang tidak konsisten dalam menyuarakan kepentingan rakyat menurutnya, itu bagian dari persepsi Ida Yulita Susanti sebagai Anggota DPRD.
Termasuk saat ditanya soal alur dan tahapan pembahasan KUA-PPAS dalam APBD-P 2020 yang tidak sesuai mekanisme, Hamdani membantahnya.
"Mungkin ada hal yang tidak beliau ketahui, misalnya RKPD. Sudah ada di banggar. Mungkin tidak tersampaikan baik dari Komisi atau Fraksi ke orang bersangkutan. Maklum lah, situasi sekarang anggota dewan banyak yang tidak masuk," pungkasnya.(*)