Libur Panjang, ASN Siak Dilarang Berpergian ke Luar Daerah
Senin, 26/Oktober/2020 - 20:21:56 WIB
SIAK - Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Siak diminta untuk tetap di rumah selama libur panjang cuti bersama peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW pada 28 Oktober-1 November 2020.
Larangan tegas Pemkab Siak ini agar ASN tidak berpergian ke luar daerah dilakukan guna mencegah penyebaran virus Corona atau Covid-19 yang memang belum reda juga sampai saat ini.
"Larangan tegas ini sesuai dengan arahan dan surat edaran Gubernur Riau Syamsuar kepada seluruh Pemkab/Pemko agar ASN di setiap daerah tidak berpergian ke luar daerah selama libur panjang Maulid Nabi," kata Pejabat Sementara (Pjs) Bupati Siak, Indra Agus Lukman, Senin (26/10/2020).
Imbauan itu diterbitkan lantaran ada kekuatiran terjadinya penyebaran virus Corona selama libur panjang Maulid Nabi Muhammad.
"Sudah lazim, masyarakat dan ASN akan memanfaatkan libur panjang untuk berpergian. Namun kali ini kita meminta untuk tetap di rumah saja," kata dia.
Dia juga menegaskan jika terbukti ASN tidak mengindahkan imbauan tersebut, maka akan memberikan sanksi.
"Kalau pun ada ASN yang terpaksa harus ke luar daerah, wajib lakukan Swab dulu. Dan biaya Swab-nya, tidak ditanggung oleh pemerintah. Tangung sendiri biayanya," katanya.***/adv