Kamis, 28 Maret 2024
Follow:
Home
Jual Produk Tak Layak Konsumsi, Izin Usaha Akan Dicabut
Sabtu, 06/Februari/2021 - 13:02:13 WIB
   Kepala DPP Kota Pekanbaru, Ingot Ahmad Hutasuhut
 
TERKAIT:
   
 
PEKANBARU - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru melalui dinas terkait akan mencabut izin usaha jika kedapatan menjual produk tak layak konsumsi.

Hal ini ditegaskan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (DPP) Kota Pekanbaru, Ingot Ahmad Hutasuhut menanggapi pertanyaan media terkait temuan buah busuk di Pasar Buah Pekanbaru, Jalan Jendral Sudirman oleh komisi II DPRD Pekanbaru, Senin (1/2/2021).

Dikatakannya tindakan tegas dapat berupa teguran tertulis hingga sanksi terberat, yakni pencabutan izin usaha bagi pelaku usaha yang terbukti menjual produk tidak layak jual.

"Kalau memang tidak ada itikad baik untuk memperbaiki, tentu kita lakukan tindakan. Teguran satu, teguran terakhir, dan sampai izin nya bisa dicabut kalau dia (pengelola) melakukan pelanggaran itu," terang Ingot Ahmad Hutasuhut, Jumat (5/2/2021).

Namun, sanksi itu diberikan ada proses yang dilalui. Tidak serta merta izin usaha langsung dicabut. Pelaku usaha akan diberikan teguran sebanyak dua kali jika ditemukan pelanggaran, menjual produk yang tidak layak jual.

Ingot tak menampik sejumlah oknum pelaku usaha ada yang melakukan hal itu. Mereka menjual produk yang tidak layak jual. Pihaknya mendapati hal itu dan juga telah memberikan peringatan kepada pengelola, untuk tidak menjual produk yang dinilai tidak layak jual.

"Pernah kita temukan seperti ini. Begitu kita temukan, kita peringati mereka langsung tindaklanjuti," ucapnya.

Terkait temuan di Pasar Buah, disampaikan Ingot Ahmad Hutasuhut, pihaknya bakal menindaklanjuti temuan Inspeksi Mendadak (Sidak) oleh Komisi II DPRD Pekanbaru tersebut, dengan. melayangkan surat teguran kepada pengelola Pasar Buah.

"Kalau memang tidak ada itikad baik untuk memperbaiki, tentu kita lakukan tindakan. Teguran satu, teguran terakhir, dan sampai izin nya bisa dicabut kalau dia (pengelola) melakukan pelanggaran itu," tegasnya.

Namun, sanksi itu diberikan ada proses yang dilalui. Tidak serta merta izin usaha langsung dicabut. Pelaku usaha akan diberikan teguran sebanyak dua kali jika ditemukan pelanggaran, menjual produk yang tidak layak jual.

Ia juga memastikan pihaknya tetap melakukan pengawasan terhadap pelaku usaha dalam menjual produk dagangan mereka. Pihaknya melakukan kunjungan atau sidak ke beberapa pasar tradisional maupun supermarket untuk mengetahui produk yang dijual oleh pelaku usaha.

"Kita ada uji petik ke lapangan untuk mengawasi produk yang dijual. Kita juga lakukan dengan edukasi kepada penjual dan masyarakat terkait produk layak jual," ujarnya.

Produk yang dijual itu, ditegaskan Ingot harus produk yang layak dijual oleh pelaku usaha. Yang dimaksud layak adalah, produk tersebut legal. Kemudian kalau barang konsumsi, produk itu layak konsumsi.

"Kalau bukan barang konsumsi, minimal dia bersertifikat Standar Nasional Indonesia (SNI). Kepada masyarakat, telitilah sebelum membeli. Kalaupun pemerintah melakukan pengawasan, tetapi tidak akan 100 persen kita pastikan akan terawasi," ungkapnya.

Ingot Ahmad Hutasuhut mengimbau masyarakat, jika menemukan produk yang tidak layak jual dapat melaporkan ke pemerintah.

Manajemen Pasar Buah Pekanbaru, saat dikonfirmasi media belum dapat memberikan jawaban terkait temuan sidak Komisi II DPRD Pekanbaru. Kepala Toko yang diketahui bernama Aling itu belum dapat ditemui di kantornya.

"Tinggalkan saja nomor handphone nya nanti di hubungi. Kepala toko nya lagi gak ditempat," kata salah seorang karyawan wanita Pasar Buah Pekanbaru yang enggan menyebutkan namanya itu, Selasa (2/2).

Wanita yang diketahui sebagai pengawas toko itu juga enggan memberikan nomor handphone kepala toko maupun manajer Pasar Buah Pekanbaru.

"Kami gak bisa kasih nomor telepon. Tinggal aja nomornya, biar dihubungi nanti," singkatnya saat ditemui media. (dtl)

 
Berita Terbaru >>
3 Calon Pj Wako Pekanbaru Segera Diusulkan
Pembobol Toko HP di Pekanbaru Ditembak Polisi!
Pj Gubri Resmikan Masjid Taqwa Muhammadiyah Tuah Madani
TK An Namiroh 2 Pekanbaru Berbagi Nasi Kotak di Simpang Srikandi Ujung
Maksimalkan Pelayanan, Pemko Pekanbaru akan Bangun Dua Pos Damkar Baru
Agar Mudik Aman dan Nyaman, Hindari Tanggal Ini!
ICCR Bagikan Ratusan Paket Sembako untuk Warga Sidomulyo Barat Tuah Madani
Bahas Pelaksanaan HUT, Ini Tiga Agenda Besar PJS
Nikel di Sultra Milik Semua Rakyat Sultra, Pemerintah Harus Lebih Adil
Truk Terobos Palang Pintu, Masinis KA Putri Deli Terluka
 


Home

Redaksi | Pedoman Media Siber | Indeks Berita
© 2012-2022 PT Media Klik Riau, All rights reserved.
Comments & suggestions please email : redaksi.klikriau@gmail.com